Demo Rocky Gerung

Polda Kaltim Terima 4 Laporan Dugaan Ujaran Kebencian Rocky Gerung, Aksi Unjuk Rasa Sampai di Mahulu

Kepolisian Daerah Kalimantan Timur atau Polda Kaltim telah menerima 4 laporan terkait dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Rocky Gerung.

Editor: Sumarsono
Tribun Kaltim/Dwi Ardianto
Gelombang protes melalui unjuk rasa oleh sekelompok masyarakat menuntut Rocky Gerung ditangkap dan diadili buntut pernyataannya yang diduga menghina Presiden RI Joko Widodo kembali bergulir di Balikpapan, Rabu (2/8/2023). 

Bentuk dukungan itu dilakukan masyarakat Mahulu dengan menggelar aksi di depan Polres Mahulu, Ujoh Bilang, Rabu (2/8/2023).

Dilanjutkan dengan membuat laporan terhadap pernyataan Rocky Gerung.

Ketua Dewan Adat Dayak Mahulu Balan Tingai mengatakan, pernyataan Rocky Gerung yang telah menghina Presiden RI merupakan pelanggaran hukum.

Untuk itu, atas nama masyarakat Adat Dayak Mahulu dirinya minta agar Polri menangkap Rocky Gerung.

"Saya selaku Ketua DAD Mahulu mendukung dan banggga sekali dengan adanya pembangunan IKN Nusantara di Kaltim,” tegasnya.

Baca juga: Kritikan Rocky Gerung terhadap Pembangunan IKN dan Argumen Pencerahan Rektor Universitas Balikpapan

Dewan Adat Dayak, mendukung Polri untuk segera memproses Rocky Gerung.

Dukungan itu disampaikan dalam aksi damai yang dilakukan di Mapolres Mahulu.

Senada dikatakan Ketua KNPI Kabupaten Mahulu Taufik.

Ia meminta aparat kepolisian segera menangkap Rocky Gerung dan memeriksanya, serta memberi hukuman atas penghinaan Kepala Negara.

 Masyarakat Kaltim tidak terima dengan ucapan Rocky Gerung, karena dalam narasi yang dia bangun, berkaitan pembangunan IKN Nusantara di Kaltim.

Terpisah Ketua Pemuda Pancasila Mahulu Martinus Mi ing menambahkan, atas nama para pemuda di Mahulu mengecam pernyataan Rocky Gerung, dan meminta polisi menangkapnya.

Baca juga: Update Unjuk Rasa Tuntut Tangkap Rocky Gerung di Balikpapan, Demonstran Lakukan Aksi Minum Darah

Pernyataan yang dilontarkan Rocky Gerung tersebut tak pantas dan hal ini sangat mencederai Republik Indonesia, khususnya warga Kalimantan Timur.

“Tuntutan kami, yakni tangkap, proses hukuk atau adili dan penjarakan Rocky Gerung. Itu saja,” kata Martinus.

Ia menegaskan, di negeri ini tidak ada orang yang merdeka atau bebas berbicara, lebih lagi sampai menghina Kepala Negara. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved