Hukuman Sambo Dipotong

Kondisi Terkini Richard Eliezer Usai Cuti Bersyarat, Pengacara Eks Ajudan Ferdy Sambo Mohon Doa

Selain beber kondisi Bharada Richard Eliezer, Ronny Talapessy juga mohon doa dan dukungan usai eks ajudan bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo bebas.

Editor: Amiruddin
Kolase TribunKaltara.com/ Tribunnews-Jeprima dan Irwan Rismawan
FOTO Ferdy Sambo (kiri) dan Richard Eliezer. Selain beber kondisi Bharada Richard Eliezer, Ronny Talapessy juga mohon doa dan dukungan usai eks ajudan bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu keluar dari penjara. 

TRIBUNKALTARA.COM - Inilah kondisi terkini Bharada Richard Eliezer alias Bharada E usai cuti bersyarat.

Nama Bharada Richard Eliezer merupakan eks ajudan bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Nama Bharada Richard Eliezer merupakan salah satu terpidana dalam kasus kematian mendiang Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Bharada Richard Eliezer jadi terpidana dalam dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, bersama bekas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo

Vonis hakim saat itu, Bharada Richard Eliezer dijatuhi hukuman 1,5 tahun.

Sementara Ferdy Sambo divonis mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kabar terbaru, vonis mati Ferdy Sambo dianulir di tingkat Kasasi, dan berubah jadi hukuman seumur hidup.

Sementara itu, Bharada Richard Eliezer dikabarkan sudah keluar dari penjara.

Eks ajudan Ferdy Sambo itu keluar penjara, usai menjalani program cuti bersyarat.

Lantas bagaimana kondisi terkini Bharada Richard Eliezer usai keluar dari penjara?

Terbaru, pengacara eks ajudan Ferdy Sambo Ronny Talapessy itu beri bocoran soal kondisi terkini Bharada Richard Eliezer

Selain beber kondisi terkini Bharada Richard Eliezer, Ronny Talapessy juga mohon doa dan dukungan setelah Bharada Richard Eliezer keluar dari penjara.

"Benar sudah keluar dan sekarang bersama keluarga sesuai keterangan Humas Kemenkumham," ujarnya melansir  Tribunnews.com, Selasa (9/8/2023).

Baca juga: Rekam Jejak Hakim Tangani Kasasi Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Ada yang Pernah Vonis Ahok

Selain itu, Ronny juga mengungkapkan Eliezer dalam kondisi sehat.

"Kondisi Icad sehat walafiat," jelasnya.

Ronny juga meminta doa dan dukungan bagi Richard Eliezer lantaran kini masih dalam pengawasan dan mengikuti bimbingan Ditjen Lapas Kemenkumham selama cuti bersyarat.

"Richard tetap akan mengikuti bimbingan yang diberikan oleh Pembimbing Ditjen Pas Kemenkumham. Mohon doa dan dukungan semua untukRichard Eliezer selama menjalani proses bebas bersyarat ini," katanya.

"Mohon doa dan dukungan semua untuk Icad, selama menjalani proses cuti bersyarat masih di bawah pengawasan Ditjen Pas Kemenkumham," sambung Ronny.

Sebelumnya, Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa Eliezer telah bebas sejak 4 Agustus 2023.

“Tanggal 4 Agustus 2023 Richard Eliezer mulai menjalani program Cuti Bersyarat (CB), dan telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien Pemasyarakatan,” kata Rika pada Selasa (8/8/2023) dikutip dari Kompas.com.

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Richard Eliezer Pudihang Lumiu mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (30/10/2022).
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Richard Eliezer Pudihang Lumiu mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (30/10/2022). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Rika menyebut, cuti bersyarat yang diberikan terhadap eks ajudan Ferdy Sambo ini telah sesuai dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Permasyarakatan selama enam bulan.

"Selama menjadi cuti bersyarat, Eliezer sebagai klien Badan Permasyarakatan wajib mengikuti bimbingan yang diberikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan," ujarnya.

Seperti diketahui, Richard Eliezer menjadi salah satu terpidana dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ( Brigadir J ).

Dalam vonis yang diberikan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, ia dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara lantaran etrbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga: Update Kasus Pembunuhan Yosua, MA Siapkan 5 Hakim Agung untuk Tentukan Nasib Vonis Mati Ferdy Sambo

Vonis Ferdy Sambo Dkk Disunat

Di sisi lain, Mahkamah Agung (MA) telah menganulir vonis Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup sebagai putusan dari kasasi yang diajukan oleh eks Kadiv Propam Polri tersebut.

Kasasi ini dilakukan Ferdy Sambo setelah melewati upaya banding.

Pada pengadilan tingkat banding, majelis hakim telah memutuskan untuk menguatkan vonis mati bagi Ferdy Sambo.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA RI, Sobandi, mengatakan sidang putusan kasasi Ferdy Sambo digelar secara tertutup, di Gedung MA RI, pada Selasa (8/8/2023) siang, sekira pukul 13.00 hingga 17.00 WIB.

"Pidana penjara seumur hidup," kata Sobandi, kepada awak media di Gedung MA RI, Jakarta Pusat, Selasa malam.

Sebelumnya, majelis hakim agung MA memutuskan menolak kasasi jaksa penuntut umum dan Ferdy Sambo.

Mereka menyatakan, memperbaiki kualifikasi tindak pidana dan vonis yang dijatuhkan pengadilan sebelumnya dalam perkara itu.

"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan, menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak berkerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama," jelasnya.

Mahkamah Agung (MA) menganulir atau membatalkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Mahkamah Agung (MA) menganulir atau membatalkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. (Grafis/Tribunnews.com)

Adapun dalam putusan tersebut, kata Sobandi, terdapat dissenting opinion atau perbedaan pendapat majelis hakim.

"Keterangan P2 dan P3 disenting oppinion," ucapnya.

Selain Ferdy Sambo, MA juga memutuskan untuk menganulir vonis terhadap terpidana lain yaitu Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

Lalu, Ricky Rizal dari 13 tahun penjara menjadi delapan tahun penjara dan Kuat Ma'ruf dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

Baca juga: Profil Komjen Agus Andrianto, Jenderal yang Usut Kasus Ferdy Sambo Segera Dilantik jadi Wakapolri

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ilham Rian Pratama)(Kompas.com/Irfan Kamil)

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

TikTok tribunkaltara.com

YouTube Shorts TribunKaltara.com

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengacara Beberkan Kondisi Richard Eliezer usai Cuti Bersyarat: Sehat Walafiat, Bersama Keluarga, https://www.tribunnews.com/nasional/2023/08/09/pengacara-beberkan-kondisi-richard-eliezer-usai-cuti-bersyarat-sehat-walafiat-bersama-keluarga?page=all.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Suci BangunDS
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved