Hukuman Sambo Dipotong

Kabar Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo Usai Batal Dihukum Mati, Putusan Kasasi Segera Dieksekusi

Update putusan Mahkamah Agung yang anulir vonis mati Ferdy Sambo itu, telah dikirim ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Editor: Amiruddin
Tribunnews/Jeprima
FOTO Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua alias Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Inilah kabar terbaru eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang terseret kasus pembunuhan berencana mendiang ajudannya sendiri, Brigadir J. 

TRIBUNKALTARA.COM - Inilah kabar terbaru eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang terseret kasus pembunuhan berencana mendiang ajudannya sendiri, Brigadir J.

Baru-baru ini diketahui, Mahkamah Agung telah menganulir vonis mati bagi Ferdy Sambo.

Awalnya, Ferdy Sambo divonis mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun putusan terbaru Mahkamah Agung, menganulir vonis mati bagi Ferdy Sambo.

Dalam putusan Mahkamah Agung terbaru, Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup  dari sebelumnya hukuman mati.

Kabar terbaru, putusan Mahkamah Agung yang anulir vonis mati Ferdy Sambo itu, telah dikirim ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Nantinya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan meneruskan putusan Mahkamah Agung terkait kasus Ferdy Sambo itu kepada pihak terkait, termasuk terdakwa.

Termasuk juga kepada Kejaksaan selaku eksekutor putusan.

Itu artinya, dalam waktu dekat putusan Mahkamah Agung soal Kasasi Ferdy Sambo segera dieksekusi oleh Kejaksaan.

Tak hanya Ferdy Sambo, putusan Mahkamah Agung soal Kasasi istrinya, Putri Candrawathi; asisten rumah tangganya, Kuat Maruf; dan mantan ajudannya, Ricky Rizal juga segera dieksekusi.

"Petikan putusan tersebut akan disampaikan pada pihak Kejaksaan dan pihak para terdakwa," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangannya, Senin (14/8/2023) seperti dilansir dari Tribunnews.com.

Baca juga: Kondisi Terkini Richard Eliezer Usai Cuti Bersyarat, Pengacara Eks Ajudan Ferdy Sambo Mohon Doa

Penyerahan petikan putusan itu karena Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menerimanya dari Mahkamah Agung pada hari ini, Senin (14/8/2023).

Petikan putusan diterima atas empat perkara, yakni: eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo; istrinya, Putri Candrawathi; asisten rumah tangganya, Kuat Maruf; dan mantan ajudannya, Ricky Rizal.

"Petikan putusan kasasi atas nama terdakwa Ferdi Sambo, Putri Candrawati, Kuat Maruf dan Rizky Rizal telah resmi diterima oleh kepaniteraan pidana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Senin tanggal 14 Agustus 2023," ujar Djuyamto.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved