Hukuman Sambo Dipotong

Kabar Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo Usai Batal Dihukum Mati, Putusan Kasasi Segera Dieksekusi

Update putusan Mahkamah Agung yang anulir vonis mati Ferdy Sambo itu, telah dikirim ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Editor: Amiruddin
Tribunnews/Jeprima
FOTO Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua alias Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Inilah kabar terbaru eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang terseret kasus pembunuhan berencana mendiang ajudannya sendiri, Brigadir J. 

Sebelumnya, pihak Mahkamah Agung memang mengungkapkan telah mengirimkan extra vonnis Ferdy Sambo kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Nantinya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mesti meneruskan kepada pihak-pihak terkait, termasuk Kejaksaan sebagai eksekutor.

"Putusan sudah bisa dieksekusi karena extra vonis sudah dikirim ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi kepada wartawan, Minggu (13/8/2023).

Pihak Kejaksaan sendiri telah menyatakan kesiapaannya melaksanakan eksekusi begitu menerima putusan resmi dari MA.

"Tentu akan kami eksekusi.

Enggak mungkin didiamkan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam konferensi pers, Rabu (9/8/2023).

Mahkamah Agung (MA) menganulir atau membatalkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Mahkamah Agung (MA) menganulir atau membatalkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. (Grafis/Tribunnews.com)

Hingga kini, Kejaksaan masih menunggu salinan putusan Mahkamah Agung terkait perkara Ferdy Sambo dkk ini.

Nantinya setelah memperoleh salinan putusan, Kejaksaan akan mempelajarinya terlebih dulu.

"Kita masih menunggu salinan lengkap.

Karena kalau tidak lengkap, nanti kita khawatir tidak akan diterima eksekusinya oleh Ditjen Pemasyarakatan," ujarnya.

Pada Selasa (8/8/2023) lalu, Mahkamah Agung telah menganulir vonis bagi Ferdy Sambo, Putri Candrawarthi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal terkait perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Untuk Ferdy Sambo, dihukum seumur hidup penjara dari sebelumnya hukuman mati.

Kemudian Putri Candrawathi dihukum 10 tahun penjara dari sebelumnya 20 tahun penjara.

Adapun Kuat Maruf memperoleh hukuman 10 tahun penjara dari sebelumnya 15 tahun penjara.

Sementara Ricky Rizal dihukum 8 tahun penjara dari sebelumnya 13 tahun penjara.

Baca juga: Rekam Jejak Hakim Tangani Kasasi Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Ada yang Pernah Vonis Ahok

(*)
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved