Hukuman Sambo Dipotong
MA Batalkan Vonis Mati Sambo, Putri dan Kuat Ma’ruf Dapat Diskon Hukuman, Richard Bebas Bersyarat
Mahkamah Agung (MA) menganulir atau membatalkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menganulir atau membatalkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Majelis Hakim kasasi MA mengganti hukuman mati terhadap Sambo menjadi penjara seumur hidup.
"Pidana penjara seumur hidup," demikian bunyi putusan kasasi yang dilansir situs kepaniteraan MA, Selasa (8/8).
Selain membatalkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo, Majelis Hakim MA juga mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf.
Ketiganya kompak mendapat diskon atau pengurangan hukuman penjara.
Istri Sambo, Putri Candrawathi yang tadinya dihukum 20 tahun penjara, dikurangi menjadi 10 tahun bui.
Ricky Rizal Wibowo yang awalnya dihukum 13 tahun penjara dikurangi menjadi 8 tahun penjara.
Sementara, Kuat Ma'ruf yang mulanya dihukum 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
Sidang kasasi terhadap empat terdakwa itu digelar pada Selasa (8/8) kemarin di Gedung MA.
Sidang digelar secara tertutup, dipimpin hakim agung Suhadi dan empat hakim anggota, yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
Baca juga: MA Potong Hukuman Pembunuh Brigadir Yosua: Sambo Seumur Hidup, Putri Candrawathi 10 Tahun Penjara
Dari lima hakim agung itu, dua hakim menyatakan dissenting opinion, yakni hakim agung Jupriyadi dan hakim agung Desnayeti.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi mengatakan dengan putusan kasasi ini maka keempat pelaku pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sudah bisa dieksekusi.
"Ini sudah berkekuatan hukum tetap. Sudah bisa langsung dieksekusi," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA RI Sobandi, kepada awak media di Gedung MA, Jakarta, Selasa (8/8).
Sobandi menjelaskan, upaya hukum biasa hanya sampai kasasi. Namun, Sambo disebut bisa mengajukan peninjauan kembali (PK).
"Upaya hukum biasanya kan sampai kasasi. Tapi upaya hukum luar biasanya peninjauan kembali dimungkinkan sebagaimana syarat undang-undang," ucapnya.
vonis mati
penjara seumur hidup
Ferdy Sambo
Putri Candrawathi
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Brigadir J
Richard Eliezer
Mahkamah Agung
Majelis Hakim
| Kabar Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo Usai Batal Dihukum Mati, Putusan Kasasi Segera Dieksekusi |
|
|---|
| Kondisi Terkini Richard Eliezer Usai Cuti Bersyarat, Pengacara Eks Ajudan Ferdy Sambo Mohon Doa |
|
|---|
| Pembunuh Anaknya Dapat Keringanan Hukuman dari MA, Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak: Sangat Kecewa |
|
|---|
| MA Potong Hukuman Pembunuh Brigadir Yosua: Sambo Seumur Hidup, Putri Candrawathi 10 Tahun Penjara |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.