Hukuman Sambo Dipotong

MA Batalkan Vonis Mati Sambo, Putri dan Kuat Ma’ruf Dapat Diskon Hukuman, Richard Bebas Bersyarat

Mahkamah Agung (MA) menganulir atau membatalkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

|
Editor: Sumarsono
Grafis/Tribunnews.com
Mahkamah Agung (MA) menganulir atau membatalkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menganulir atau membatalkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Majelis Hakim kasasi MA mengganti hukuman mati terhadap Sambo menjadi penjara seumur hidup.

"Pidana penjara seumur hidup," demikian bunyi putusan kasasi yang dilansir situs kepaniteraan MA, Selasa (8/8).

Selain membatalkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo, Majelis Hakim MA juga mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf.

Ketiganya kompak mendapat diskon atau pengurangan hukuman penjara.

Istri Sambo, Putri Candrawathi yang tadinya dihukum 20 tahun penjara, dikurangi menjadi 10 tahun bui.

Ricky Rizal Wibowo yang awalnya dihukum 13 tahun penjara dikurangi menjadi 8 tahun penjara.

Sementara, Kuat Ma'ruf yang mulanya dihukum 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

Mahkamah Agung (MA) menganulir atau membatalkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Mahkamah Agung (MA) menganulir atau membatalkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. (grafis/Tribunnews.com)

Sidang kasasi terhadap empat terdakwa itu digelar pada Selasa (8/8) kemarin di Gedung MA.

Sidang digelar secara tertutup, dipimpin hakim agung Suhadi dan empat hakim anggota, yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

Baca juga: MA Potong Hukuman Pembunuh Brigadir Yosua: Sambo Seumur Hidup, Putri Candrawathi 10 Tahun Penjara

Dari lima hakim agung itu, dua hakim menyatakan dissenting opinion, yakni hakim agung Jupriyadi dan hakim agung Desnayeti.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi mengatakan dengan putusan kasasi ini maka keempat pelaku pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sudah bisa dieksekusi.

"Ini sudah berkekuatan hukum tetap. Sudah bisa langsung dieksekusi," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA RI Sobandi, kepada awak media di Gedung MA, Jakarta, Selasa (8/8).

Sobandi menjelaskan, upaya hukum biasa hanya sampai kasasi. Namun, Sambo disebut bisa mengajukan peninjauan kembali (PK).

"Upaya hukum biasanya kan sampai kasasi. Tapi upaya hukum luar biasanya peninjauan kembali dimungkinkan sebagaimana syarat undang-undang," ucapnya.

Selain menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, putusan banding hari ini memerintahkan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tetap ditahan.
Selain menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, putusan banding hari ini memerintahkan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tetap ditahan. (Tribunnews/Jeprima)
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved