Hukuman Sambo Dipotong
MA Batalkan Vonis Mati Sambo, Putri dan Kuat Ma’ruf Dapat Diskon Hukuman, Richard Bebas Bersyarat
Mahkamah Agung (MA) menganulir atau membatalkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis mengatakan pihaknya sangat menghormati putusan Ma tersebut.
"Kami menghormati putusan yang disampaikan Humas Mahkamah Agung sore ini," kata Arman Hanis dalam keterangannya.
Meski begitu, Arman belum bisa memberikan keterangan lebih rinci terkait pertimbangan dari Majelis Hakim tingkat kasasi tersebut.
"Namun terkait materi perkara lebih rinci, tentu Kami perlu membaca pertimbangan Majelis Hakim secara lengkap.
Karena itu, Kami akan menunggu salinan lengkap putusan tersebut agar dapat dipelajari lebih lanjut," tuturnya.
Baca juga: Rekam Jejak Hakim Tangani Kasasi Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Ada yang Pernah Vonis Ahok
Ferdy Sambo sebelumnya mengajukan kasasi ke MA setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati yang dijatuhkan oleh PN Jakarta Selatan.
Selain Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi, dan sopir keluarga Sambo, Kuat Ma'ruf, juga mengajukan kasasi.
Termasuk mantan ajudannya, Ricky Rizal juga ikut mengajukan kasasi.
Permohonan kasasi itu diajukan oleh penasihat hukum masing-masing.
PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Sambo, 20 tahun penjara terhadap Putri, 13 tahun penjara terhadap Ricky Rizal, dan 15 tahun terhadap Kuat.
Adapun pelaku lainnya, yakni Bharada Richard Eliezer hanya divonis 1,5 tahun penjara.
Perkara Bharada Eliezer sudah lebih dulu dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah karena Richard tidak mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Selatan itu.
Bharada E Bebas Bersyarat
Sementara itu, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, terpidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, akhirnya keluar dari penjara.
Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan Bharada Richard mendapat bebas bersyarat sejak 4 Agustus 2023 lalu.
Baca juga: Komisi Etik Polri hanya Beri Sanksi Demosi Tahun dan Mutasi , Status Bharada E Tetap Anggota Polri
vonis mati
penjara seumur hidup
Ferdy Sambo
Putri Candrawathi
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Brigadir J
Richard Eliezer
Mahkamah Agung
Majelis Hakim
| Kabar Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo Usai Batal Dihukum Mati, Putusan Kasasi Segera Dieksekusi |
|
|---|
| Kondisi Terkini Richard Eliezer Usai Cuti Bersyarat, Pengacara Eks Ajudan Ferdy Sambo Mohon Doa |
|
|---|
| Pembunuh Anaknya Dapat Keringanan Hukuman dari MA, Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak: Sangat Kecewa |
|
|---|
| MA Potong Hukuman Pembunuh Brigadir Yosua: Sambo Seumur Hidup, Putri Candrawathi 10 Tahun Penjara |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.