Hukuman Sambo Dipotong

MA Batalkan Vonis Mati Sambo, Putri dan Kuat Ma’ruf Dapat Diskon Hukuman, Richard Bebas Bersyarat

Mahkamah Agung (MA) menganulir atau membatalkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

|
Editor: Sumarsono
Grafis/Tribunnews.com
Mahkamah Agung (MA) menganulir atau membatalkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

"Betul, per tanggal 4 Agustus kemarin Eliezer sudah menjalani program cuti bersyarat (CB)" kata Rika saat dihubungi wartawan, Selasa (8/8).

Rika mengatakan saat ini status Bharada Richard Eliezer juga sudah berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan.

"Dan telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan," jelasnya.

Rika mengatakan cuti bersyarat yang diberikan kepada Richard itu berdasarkan Permenkumham No 7 Tahun 2022 pasal 114 adalah selama 6 bulan.

"Selama menjalani cuti bersyarat, Eliezer sebagai klien Bapas wajib mengikuti bimbingan yang diberikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan," kata Rika.

Bharada Richard Eliezer sebelumnya divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Bharada Richard Eliezer menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/2).

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menilai Bharada Richard terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca juga: Kapan Bharada Richard Eliezer Bebas? Kata Ditjen PAS Kemenkumham soal Nasib Eks Ajudan Ferdy Sambo

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso.

Vonis yang diterima Bharada E tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara. Atas vonis itu Bharada Richard Eliezer mengaku ikhlas dan menerimanya.

"Dari kami penasihat hukum sudah sesuai. Bahwa targetan kami dari awal bahwa kami sampaikan bahwa ini adalah keputusan Richard, apapun keputusan hari ini, kita akan ikhlas kita akan terima," kata penasihat hukum Bharada E, Ronny Talapessy.

"Dan kita lihat tadi putusan pengadilan, putusan majelis hakim kita sampaikan bahwa sesuai dengan keinginan Richard, dia ikhlas dia terima," sambungnya. (tribun network/ham/abd/riz/dod)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved