Hukuman Sambo Dipotong
MA Batalkan Vonis Mati Sambo, Putri dan Kuat Ma’ruf Dapat Diskon Hukuman, Richard Bebas Bersyarat
Mahkamah Agung (MA) menganulir atau membatalkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menganulir atau membatalkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Majelis Hakim kasasi MA mengganti hukuman mati terhadap Sambo menjadi penjara seumur hidup.
"Pidana penjara seumur hidup," demikian bunyi putusan kasasi yang dilansir situs kepaniteraan MA, Selasa (8/8).
Selain membatalkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo, Majelis Hakim MA juga mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf.
Ketiganya kompak mendapat diskon atau pengurangan hukuman penjara.
Istri Sambo, Putri Candrawathi yang tadinya dihukum 20 tahun penjara, dikurangi menjadi 10 tahun bui.
Ricky Rizal Wibowo yang awalnya dihukum 13 tahun penjara dikurangi menjadi 8 tahun penjara.
Sementara, Kuat Ma'ruf yang mulanya dihukum 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
Sidang kasasi terhadap empat terdakwa itu digelar pada Selasa (8/8) kemarin di Gedung MA.
Sidang digelar secara tertutup, dipimpin hakim agung Suhadi dan empat hakim anggota, yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
Baca juga: MA Potong Hukuman Pembunuh Brigadir Yosua: Sambo Seumur Hidup, Putri Candrawathi 10 Tahun Penjara
Dari lima hakim agung itu, dua hakim menyatakan dissenting opinion, yakni hakim agung Jupriyadi dan hakim agung Desnayeti.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi mengatakan dengan putusan kasasi ini maka keempat pelaku pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sudah bisa dieksekusi.
"Ini sudah berkekuatan hukum tetap. Sudah bisa langsung dieksekusi," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA RI Sobandi, kepada awak media di Gedung MA, Jakarta, Selasa (8/8).
Sobandi menjelaskan, upaya hukum biasa hanya sampai kasasi. Namun, Sambo disebut bisa mengajukan peninjauan kembali (PK).
"Upaya hukum biasanya kan sampai kasasi. Tapi upaya hukum luar biasanya peninjauan kembali dimungkinkan sebagaimana syarat undang-undang," ucapnya.
Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis mengatakan pihaknya sangat menghormati putusan Ma tersebut.
"Kami menghormati putusan yang disampaikan Humas Mahkamah Agung sore ini," kata Arman Hanis dalam keterangannya.
Meski begitu, Arman belum bisa memberikan keterangan lebih rinci terkait pertimbangan dari Majelis Hakim tingkat kasasi tersebut.
"Namun terkait materi perkara lebih rinci, tentu Kami perlu membaca pertimbangan Majelis Hakim secara lengkap.
Karena itu, Kami akan menunggu salinan lengkap putusan tersebut agar dapat dipelajari lebih lanjut," tuturnya.
Baca juga: Rekam Jejak Hakim Tangani Kasasi Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Ada yang Pernah Vonis Ahok
Ferdy Sambo sebelumnya mengajukan kasasi ke MA setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati yang dijatuhkan oleh PN Jakarta Selatan.
Selain Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi, dan sopir keluarga Sambo, Kuat Ma'ruf, juga mengajukan kasasi.
Termasuk mantan ajudannya, Ricky Rizal juga ikut mengajukan kasasi.
Permohonan kasasi itu diajukan oleh penasihat hukum masing-masing.
PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Sambo, 20 tahun penjara terhadap Putri, 13 tahun penjara terhadap Ricky Rizal, dan 15 tahun terhadap Kuat.
Adapun pelaku lainnya, yakni Bharada Richard Eliezer hanya divonis 1,5 tahun penjara.
Perkara Bharada Eliezer sudah lebih dulu dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah karena Richard tidak mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Selatan itu.
Bharada E Bebas Bersyarat
Sementara itu, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, terpidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, akhirnya keluar dari penjara.
Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan Bharada Richard mendapat bebas bersyarat sejak 4 Agustus 2023 lalu.
Baca juga: Komisi Etik Polri hanya Beri Sanksi Demosi Tahun dan Mutasi , Status Bharada E Tetap Anggota Polri
"Betul, per tanggal 4 Agustus kemarin Eliezer sudah menjalani program cuti bersyarat (CB)" kata Rika saat dihubungi wartawan, Selasa (8/8).
Rika mengatakan saat ini status Bharada Richard Eliezer juga sudah berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan.
"Dan telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan," jelasnya.
Rika mengatakan cuti bersyarat yang diberikan kepada Richard itu berdasarkan Permenkumham No 7 Tahun 2022 pasal 114 adalah selama 6 bulan.
"Selama menjalani cuti bersyarat, Eliezer sebagai klien Bapas wajib mengikuti bimbingan yang diberikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan," kata Rika.
Bharada Richard Eliezer sebelumnya divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Bharada Richard Eliezer menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/2).
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menilai Bharada Richard terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Baca juga: Kapan Bharada Richard Eliezer Bebas? Kata Ditjen PAS Kemenkumham soal Nasib Eks Ajudan Ferdy Sambo
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso.
Vonis yang diterima Bharada E tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara. Atas vonis itu Bharada Richard Eliezer mengaku ikhlas dan menerimanya.
"Dari kami penasihat hukum sudah sesuai. Bahwa targetan kami dari awal bahwa kami sampaikan bahwa ini adalah keputusan Richard, apapun keputusan hari ini, kita akan ikhlas kita akan terima," kata penasihat hukum Bharada E, Ronny Talapessy.
"Dan kita lihat tadi putusan pengadilan, putusan majelis hakim kita sampaikan bahwa sesuai dengan keinginan Richard, dia ikhlas dia terima," sambungnya. (tribun network/ham/abd/riz/dod)
vonis mati
penjara seumur hidup
Ferdy Sambo
Putri Candrawathi
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Brigadir J
Richard Eliezer
Mahkamah Agung
Majelis Hakim
| Kabar Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo Usai Batal Dihukum Mati, Putusan Kasasi Segera Dieksekusi |
|
|---|
| Kondisi Terkini Richard Eliezer Usai Cuti Bersyarat, Pengacara Eks Ajudan Ferdy Sambo Mohon Doa |
|
|---|
| Pembunuh Anaknya Dapat Keringanan Hukuman dari MA, Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak: Sangat Kecewa |
|
|---|
| MA Potong Hukuman Pembunuh Brigadir Yosua: Sambo Seumur Hidup, Putri Candrawathi 10 Tahun Penjara |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.