Advertorial

Polresta Bulungan Tetapkan N Pelaku Pembakaran Lahan di KM 6 Jelarai Selor

Polresta Bulungan menggelar Press Release dugaan tindak pidana pembakaran lahan yang melibatkan N, di KM 6 jalan poros Bulungan-Berau.

Humas Polda Kaltara
Pers Rilis Polresta Bulungan terkait tindak pidana pembakaran lahan yang dilakukan tersangka N di KM 6 jalan poros Bulungan-Berau Desa Jelarai Selor, Selasa (8/8/2023). (Humas Polda Kaltara) 

TRIBUNKALTARA.COM, BULUNGAN - Kasi Humas Polresta Bulungan didampingi Kabag Ops Polresta Bulungan dan Kasat Reskrim Polresta Bulungan melaksanakan Kegiatan Press Release dugaan tindak pidana setiap orang yang melakukan pembakaran lahan Sub Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran yang dilaksanakan di Mapolresta Bulungan, Selasa (8/8/2023).

Tindak pidana karhutla tersebut diduga dilakukan pelaku berinisial N untuk membersihkan lahan dengan instan/cepat.

Kebakaran lahan ini sendiri terjadi di Lahan di KM 6 (dekat jalan poros Bulungan - Berau) Desa Jelarai Selor, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan.

Kasat Reskrim menyampaikan pada hari Senin, 31 Juli 2023 sekitar jam 13.00 wita tim mendapatkan informasi adanya kebakaran lahan yang terjadi di Lahan Km 6 (dekat jalan poros Bulungan-Berau) Desa Jelarai Selor Kec. Tg. Selor Kab. Bulungan pada koordinat 2.77014, 117.43589.

"Estimasi luas lahan yang terbakar sekitar 20 Ha, kemudian tim bersama instansi terkait (BPBD dan TNI) mendatangi TKP serta melakukan pemadaman api hingga sekitar jam 20.00 Wita api berhasil dipadamkan," ujarnya.

rilis pers Polresta Bulungan 090823_1
Pers Rilis Polresta Bulungan terkait tindak pidana pembakaran lahan yang dilakukan tersangka N di KM 6 jalan poros Bulungan-Berau Desa Jelarai Selor, Selasa (8/8/2023). (Humas Polda Kaltara)

Baca juga: Polisi Tetapkan Tersangka Pembakaran Lahan: Pemilik Lahan Sakit, Pemeriksaan Sebagai Saksi Ditunda

Setelah tim mendapat informasi orang yang melakukan pembakaran lahan, terungkap bahwa N melakukan pembakaran.

Ini dikuatkan oleh keterangan para saksi serta bukti petunjuk, setelah itu polisi melakukan penangkapan terhadap N.

Dari hasil gelar perkara, polisi menetapkan pelaku tersebut sebagai tersangka berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup, dengan Pasal 108 UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup Pasal 188 KUHPidana yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

"Kami sekali lagi menghimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya yang berada di wilayah Kabupaten Bulungan, agar tidak melakukan kegiatan membuka hutan dan lahan untuk areal perkebunan dengan cara membakar," ungkapnya.

(adv)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved