Advertorial

DLH Tarakan Tegas Soal Kerusakan Lahan Warga Bukan Akibat Limbah PT PRI

DLH Tarakan menegaskan kerusakan lahan warga terjadi bukan karena limbah PT PRI, melainkan aktivitas pembangunan yang masih berlangsung.

ISTIMEWA
BUKAN AKIBAT LIMBAH - Dinas Lingkungan Hidup Kota Tarakan memastikan kerusakan lahan warga bukan akibat limbah PT PRI, Selasa (4/11/2025). (ISTIMEWA) 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – PT Phoenix Resources International (PT PRI) menegaskan kegiatan pembangunan Landfill atau tempat penimbunan limbah B3 yang dilakukan perusahaan telah sesuai dengan peraturan dan standar teknis yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Humas PT PRI, Eko Wahyudi menegaskan komitmen perusahaan dalam menjalankan pengelolaan lingkungan yang bertanggung jawab dan transparan.

"Pembangunan Landfill PT PRI dilaksanakan berdasarkan kajian teknis dan telah memperoleh Sertifikat Kelayakan Operasional (SLO) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Semua kegiatan kami pastikan sesuai dengan prosedur dan standar lingkungan yang berlaku," ujar Eko, Selasa (4/11/2025).

PT PRI, kata dia, telah menyiapkan berbagai fasilitas pendukung, seperti kolam pengumpul air lindi, sistem perpipaan tertutup, serta 12 sumur pantau untuk memastikan tidak terjadi kebocoran atau pencemaran di sekitar area proyek.

"Hasil uji laboratorium terhadap air dari seluruh sumur pantau menunjukkan parameter fisika dan kimia masih berada di bawah baku mutu lingkungan. Ini bukti operasional kami berjalan sesuai ketentuan," jelasnya.

Pernyataan tersebut kemudian dikuatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tarakan, yang memastikan kerusakan lahan di sekitar area pembangunan Landfill PT PRI bukan disebabkan limbah.

DLH Tarakan menegaskan kerusakan lahan warga terjadi karena aktivitas pembangunan yang masih berlangsung.

Hal ini disampaikan Kepala DLH Tarakan, Andry Rawung, melalui Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup, Endy Kurniawan.

"Dari hasil pengawasan dan verifikasi oleh Direktorat Jenderal Pengawasan dan Penerapan Sanksi Administratif serta Direktorat Pengelolaan Limbah B3 dan Non B3 KLHK, tidak ditemukan bukti bahwa kerusakan lahan warga disebabkan oleh limbah," jelas Endy.

051125 PT PRI soal lahan warga 1
BUKAN AKIBAT LIMBAH - Dinas Lingkungan Hidup Kota Tarakan memastikan kerusakan lahan warga bukan akibat limbah PT PRI, Selasa (4/11/2025). (ISTIMEWA)

Baca juga: Sepakat Batal Jual Lahan, RDP DPRD Tarakan Warga Minta Ganti Rugi Tanaman, PT PRI tak Bisa Putuskan

Berdasarkan hasil pengawasan pada 19 April 2025, ditemukan kondisi lahan warga di sekitar lokasi sudah mengalami kerusakan, sementara aktivitas penimbunan limbah belum dimulai.

"Pada saat dilakukan pengawasan, limbahnya belum ada karena pembangunan Landfill masih berjalan. Jadi penyebabnya bukan dari limbah, melainkan akibat proses pembangunan," ujarnya.

DLH juga menemukan adanya saluran air yang tersumbat di sekitar area proyek yang menyebabkan genangan air dan lumpur di lahan warga.

"Genangan air ini muncul karena saluran drainase terganggu selama pembangunan. Jadi kerusakan tanaman warga murni akibat faktor teknis," ungkap Endy.

Verifikasi lapangan lanjutan oleh KLHK pada 21 September 2025 memperkuat temuan sebelumnya bahwa tidak ada kebocoran fasilitas Landfill maupun pencemaran lingkungan akibat aktivitas PT PRI.

Selain itu, DLH Tarakan memastikan PT PRI telah memiliki 12 sumur pantau, empat titik di bagian hulu (upstream) dan delapan titik di bagian hilir (downstream) dengan hasil uji laboratorium oleh Sky Pacific Indonesia yang menunjukkan seluruh parameter kualitas air memenuhi baku mutu lingkungan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved