Wali Kota Ujian Praktik SIM

Ujian Praktik Pembuatan SIM C Baru Diberlakukan, Biaya PNBP Tak Berubah, Berikut Alur Ketentuannya 

Sebelum ujian praktik pembuatan SIM C dimulai, pengengara terlebih dahulu latihan awal. Hal ini disampaikan Kapolres Tarakan Ronaldo Maradona.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Praktik ujian pembuatan SIM yang terbaru berbentuk S resmi diberlakukan. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Penerapan ujian praktik pembuatan SIM yang terbaru berbentuk S resmi diberlakukan. Meski demikian untuk biaya administrasi tetap sama.

Ini disampaikan Kapolres Tarakan AKBP Ronald Maradona T.P.P Siregar, S.H., S.I.K menjelaskan, bahwa biasanya sebelum ujian praktik pembuatan SIM diberlakukan, ada diberlakukan latihan awal. Dan itu tetap diberlakukan.

“Tujuan pelayanan kepolisian, khususnya permintaan SIM, tidak mempersulit masyarakat. Kami perbolehkan masyarakat untuk latihan dulu. Tapi harus ada filter dulu. Untuk uji kompetensi agar ditahu agar dia kompeten. Kalau dia belum waktunya, belum mahir. Jangan. Termasuk anak-anak belum dewasa menurut UU,” terang Kapolres Tarakan.

Apalagi yang masih duduk di bangku SMP. Tidak diperkenankan untuk berkendara. Kasat Lantas Polres Tarakan, IPTU Gisca Yashella, S.Tr.K menjelaskan untuk saat ini harga PNB (PenerimaanNegara Bukan Pajak) tidak berubah.

Baca juga: Ujian Praktik SIM Sistem Angka S Diberlakukan di Polres Tarakan, Mengukur Kompetensi Pengendara

“Untuk PNBP total Rp 120 ribu, dan psikologi Rp 80 ribu sehingga total Rp 200 ribu untuk SIM C kendaraaan bermotor,” terang IPTU Gisca Yashella, S.Tr.K.

Untuk syarat administrative pembuatan SIM di antaranya berusia 17 tahun untuk pembuatan SIM A dan SIM C. Fotokopi KTP yang masih berlaku, surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Puskesmas atau Rumah Sakit.

Ia melanjutkan lagi, sebagaimana dimaksud penyampaian Kapolri, ujian praktik SIM sebelumnya dianggap menyulitkan masyarakat karena ada berbentuk zig zag dan angka 8. Sehingga atensi Kapolri kepada Korlantas Polri untuk mengubah alur uji praktik menjadi huruf S.

Untuk ujian praktik pembuatan SIM yang baru disesuaikan lapangan Polres Tarakan dimana yang semestinya lebar lapangan dibutuhkan adalah 35 meter kali 30 meter dan kapasitas lapangan Polres Tarakan hanya sekitar 24 meter kali 14 meter.

Baca juga: BREAKING NEWS Ujian Praktik SIM Sistem Baru Resmi Diterapkan, Wali Kota Tarakan Lolos Sampai Finish

“Dengan luas ini, disesuaikan bagaimana siko dan memaksimalkan rute uji praktik,” jelasnya.

Sebelum laksanakan uji praktik yang pertama, mulai dari start. Sebelum start, penguji dan pemohon memeriksa kendaraan sesuai ketentuan. Setelah sesuai, pemohon berjalan dengan kecepatan 30 KM per jam. Selanjutnya, ada rambu rem.

“Pada saat mengerem, memulai rem dan menyetop di tulisan Stop. Apabila pemohon melewati rambu stop, berarti tidak sesuai dengan ketentuan. Dimohon pada pemohon, mulai rem di alur yang disiapkan dan setop di tempat yang tertulis stop,” jelasnya.

Selanjutnya pada saat rambu stop, melihat kanan kiri aman atau tidak dan melihat rambu-rambu lampu merah kuning hijau. Apabila sudah berwarna hijau, pemohon bisa melanjutkan kembali.

“Selanjutnya, pemohon diuji melintasi rute pembelokan di wilayah masing-masing. Apabila mampu melewati rute maka dianggap mampu mengendarai saat ada pembelokan,” jelasnya.

Ia melanjutkan, rute berhuruf S, tikungan dua kali dan luas sebelumnya ada 1,5 meter kali luas lebar kendaraan yaitu 100 meter dan sekarang diubah 2,5 meter kali panjang kendaraan yaitu dua meter.

Sempat tertunda beberapa hari, akhirnya Polres Tarakan meresmikan ujian praktik Surat Izin Mengemudi (SIM)  sistem baru di Polres Tarakan. Wali Kota Tarakan sukses sampai finish saat mencoba ujian praktik sistem baru ini.
Sempat tertunda beberapa hari, akhirnya Polres Tarakan meresmikan ujian praktik Surat Izin Mengemudi (SIM)  sistem baru di Polres Tarakan. Wali Kota Tarakan sukses sampai finish saat mencoba ujian praktik sistem baru ini. (HO)

“Dua meter tersebut bukan hanya lebar lintasan saja melainkan dihitung dari garis line yang ada pada jalur lintasan. Dua meter dari titik ujung sisi luar sampai dengan ujung titik luar. Ketika masyarakat dapat meleati ini, itu berarti masyarakat dianggap mampu mengoperasikan kendaraan melewati situasi kondisi di kota masing-masing saat rute pembelokan,” paparnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved