Berita Tarakan Terkini
Beli Handphone di Forum Jual Beli Facebook, Malahan Ditipu, Pelaku Ditangkap di Samarinda
Hati-hati beli handphone di forum jual beli di Facebook, nanti malah ditipu, seperti yang dialami salah satu korban diTarakan
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Kasus penipuan online kembali terjadi di Kota Tarakan. Perkaranya saat ini ditangani Satreskrim Polres Tarakan.
Salah satu kasus ditangani saat ini melibatkan pelaku AD. Kejadiannya 5 Februari 2023 lalu. Kronologisnya, saat salah satu korban melihat ada jual beli handphone di Forum Jual Beli media sosial Facebook.
Korban selanjutnya menghubungi nomor kontak yang terteta dalam Forum Jual Beli selanjutnya korban bertemulah dengan salah seorang saksi di Bandara Juwata Tarakan.
“Saksi itu bukan bekerja di bandara.Kemudian membenarkan handphone itu dijual namun handphone itu bukan milik penjualnya atau pemilik akun. Korban setelah mengetahui handphone dijual, ia menghubungi nomor di FB dan nomor yang tertera adalah nomor salah satu tersangka yang berada di Samarinda,” papar Kapolres Tarakan melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan.
Baca juga: Waspada Modus Penipuan File APK Palsu, Bank BRI Imbau Langkah Ini Kepada Nasabah
Selanjutnya, dari tersangka yang berada di Samarinda, korbannya menerangkan bahwa pemilik handphone adalah adik ipar dari pelaku. Sehingga korban seolah-olah ditipu bahwa pemilik dari handphone itu adalah pelaku di Samarinda.
“Kemudian korban mentransfer uang sebesar Rp 7 juta ke rekening pelaku. Dan setelah dikonfirmasi korban bertemu dengan pemilik HP sebenarnya. Hasil pembicaraa korban dengan saksi pemilik HP yang sudah telanjur mentransfer, bukan dia pemilik rekening dan korban melapor ke Polres Tarakan,” paparnya.
Usai menerima laporan pengaduan, pihaknya melakukan penyelidikan kurang lebih 5 bulan dan dalam penyelidikan ditemukan bahwa keberadaan pelaku ada di Samarinda.
Setelah itu, personel Tipiter Polres Tarakan berangkat ke Samarinda pada 26 Juli 2023 dan personel di Samarinda berkoordinasi dengan Jatanras Polres Samarinda.
“Hasil koordinasi menemukan pelaku atas insial AD bekerja sebagai driver online. Setelah diamankan, AD menerangkan nomor rekeningnya telah dipinjam oleh temannya yang dia kenal di tempat hiburan malam di Samarinda,” paparnya.
Baca juga: Pemilik Ruko di Balikpapan TKP Penipuan Emas Ikut Diperiksa Polisi, Sebut Pelaku Kabur Tanpa Izin
Kemudian dari keterangan AD menerangkan dia menerima uang Rp 7 juta tersebut dan ditransfer kembali kepada rekannya yang bertemu di THM. Setelah ditransfer ke rekannya ia menyadari uang tersebut hasil penipuan.
“Temannya berinisial HR masih status DPO.BB diamankan satu ATM BCA, 1 unit HP Oppo, simcard, rekening,” urainya.
Pasal dipersangkakan kepada pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah Pasal 45A Ayat 1 junto 28 Ayat 1 subsider pasal 378 KUHP juncto 55 1 kesatu.
“Ancaman hukumannya enam tahun penjara,” pungkasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah
penipuan
online
Tarakan
Satreskrim Polres Tarakan
Handphone
Bandara Juwata Tarakan
Samarinda
TribunKaltara.com
| Sosialisasi Kepatuhan dan Ketertiban Spektrum Frekuensi Radio, Wali Kota Tarakan: Pengelolaan Tertib |
|
|---|
| Wali Kota Tarakan Beri Bantuan Peralatan Sekolah Bagi Peserta Didik, Motivasi untuk Terus Belajar |
|
|---|
| Wali Kota Tarakan Tinjau Kawasan Siap Bangun di Juata Laut, Hibahkan Lahan ke Ditpolairud |
|
|---|
| Wali Kota Tarakan dan Forkompinda Tinjau Evakuasi Pasien di Rumah Sakit, BPBD Bangun Tenda Darurat |
|
|---|
| Pindah Tugas, Kepala Perum Bulog Tarakan Pamit, Wali Kota Tarakan Beri Cendera Mata Sesingal Tidung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/pelaku-penipuan-di-tarakan-02-18082023.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.