Gernas BBI 2023

Ciptakan Produk Berkualitas, Pemerintah Dorong UMKM Berdaya Saing, Target 30 Juta Masuk Digitalisasi

Pemerintah terus mengajak masyarakat Indonesia untuk mencintai dan bangga akan karya anak negeri sendiri.

|
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Sumarsono
IST
Para Narasumber dan Penerima Sertifikat Halal dalam Forum Digitalk: Sertifikasi Halal untuk Meningkatkan Daya Saing Produk UMKM di Tarakan, Kalimantan Utara (19/03) 

Sehingga, prospek Indonesia dalam mengembangkan wisata halal telah diakui dunia

“UMKM harus mampu menjadi yang terdepan dalam memanfaatkan peluang dari pariwisata halal karena telah menjadi pasar yang menjanjikan.

Perjalanan wisatawan muslim global terus meningkat seiring dengan meningkatnya nilai belanja,” jelas Wijaya.

Ia juga menambahkan soal beberapa hal yang perlu dimiliki oleh destinasi wisata untuk mewujudkan wisata halal di antaranya penyediaan makanan halal, fasilitas pendukung untuk beribadah yakni mushola dan tempat wudhu, hingga pelayanan ramah muslim lainnya.

Untuk itu, berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah berkolaborasi dengan berbagai stakeholder terkait.

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Utara Wahyu Indra Sukma, Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI) Kalimantan Utara Elang Buana, dan Ketua Satgas Jaminan Produk Halal Provinsi Kalimantan Utara, H. Syopyan hadir sebagai narasumber pada kesempatan ini.

Baca juga: Gubernur Zainal Paliwang Memanah Balon, Tanda Peluncuran Gernas BBI dan BBWI di Kaltara

Wahyu Indra Sukma menjelaskan bahwa keberlangsungan UMKM, khususnya di tengah tren industri halal, turut didukung oleh Bank Indonesia.

Terlebih, saat ini Indonesia menempati posisi top 10 di empat sektor industri halal. Salah satunya yakni membuat program yang memberdayakan UMKM.

“Program IKRA (Industri Kreatif Syariah Indonesia) adalah program pemberdayaan usaha syariah sektor makanan halal dan fashion utamanya berbasis komunitas bersifat end to end.

Tujuannya untuk menciptakan pelaku usaha dan produk halal yang berkualitas dan dapat bersaing di pasar halal baik domestik maupun global, sehingga dapat berkontribusi secara signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional,” jelas Wahyu.

Label halal yang digunakan pada produk-produk UMKM, tidak serta merta digunakan begitu saja. Namun, harus mendapatkan sertifikasi terlebih dahulu.

Elang Buana menjelaskan bahwa para pelaku usaha yang memproduksi dan memperdagangkan produk-produk pangan di Indonesia, wajib bersertifikat halal dan tertera logo halal pada kemasannya.

Baca juga: Pemprov Kaltara Gelar Harvesting FKKB, Ajang Pengembangan Digitalisasi UMKM, Catat Agendanya

“Sertifikasi halal adalah suatu fatwa tertulis yang dikeluarkan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Sertifikat halal MUl adalah sertifikat yang menyatakan keterangan berupa pernyataan tertulis mengenai kehalalan produk yang disebutkan dalam sertifikat tersebut.

Sertifikat halal ini termasuk dalam syarat bagi para pelaku usaha untuk mendapatkan izin mencantumkan label halal pada kemasan produk dari instansi pemerintah yang berwenang,” jelas Elang.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved