Berita Tarakan Terkini

Lokasi Kebakaran RT 1 Beringin Akan Ditata, Warga Diharapkan Siap Hibahkan Lahan untuk Akses Jalan

Lokasi kebakaran di RT 1 Kelurahan Selumit Pantai Tarakan siap ditata lebih baik sama seperti lokasi eks kebakaran di lokasi lain yang ada di Tarakan.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / ANDI PAUSIAH
Lokasi eks kebakaran RT 1 Kelurahan Selumit Pantai akan ditata. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Lokasi eks kebakaran di RT 1 Kelurahan Selumit Pantai Kota Tarakan siap ditata lebih baik sama seperti lokasi eks kebakaran di lokasi lain yang ada di Tarakan.

Penataan eks kebakaran akan dimulai dari perencanaan gambar atau dikenal Detail Engineering Desain (DED) termasuk perencanaan anggarannya.

Dikatakan Wali Kota Tarakan, dr.Khairul, untuk penataan eks kebakaran, pihaknya sudah meminta kepada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan dan juga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) untuk melakukan upaya penataan.

Untuk pembangunan, sebelum dibangun ulang harus diberikan pembatasan dan ada disediakan akses jalan cukup untuk mobil pemadam bisa masuk.

Baca juga: Kampanyekan BBI-BBWI Lewat Festival Karya Kreatif Benuanta di Tarakan

“Minimal ada juga pemadam mini. Kalau bisa. Kemudian korban di belakang di ujung, harus ada akses putar. Karena yang di belakang bingung mau ke mana, harus ada jalur koneksi jalur evakuasi, kejadian ini memberikan pengalaman ke kita,” urainya.

Berkaca pada penataan eks kebakaran Sebengkok dan saat ini sudah tertata, ini memberikan contoh agar daerah di Beringin bisa dibangun dengan lebih representative, jalan harus lebih bagus, dan untuk utilitas sudah disiapkan untuk PDAM dan listrik termasuk Telkom masuk dalam satu titik.

“Kalau ada kerusakan tidak perlu ada bongkar-bongkar jalan. Harapannya penataan di semua eks kebakaran ini. Pastinya jalan dulu, kita berharap. Kita butuh waktu karena kejadian di tengah tahun anggaran, tentu pertama pasti gambar dulu,” paparnya.

Yang dimaksud adalah DED, dan disampaikan kepada masyarakat termasuk tidak boleh membangun melewati garis jalan yang dibuat. Karena di Sebengkok diminta menghibahkan sebagian jalan 20 persen luas lahan.

Baca juga: Edy Guntur dan Mendila Didakwa Seumur Hidup, Ini Alasan JPU Kejari Tarakan Tak Tuntut Hukuman Mati

“Ini jalan sudah ada mungkin tambah satu meter kiri kanan dan dihitung ulang kepemilikannya. Semoga bisa lebih bagus,” tukasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved