Berita Tarakan Terkini

Edy Guntur dan Mendila Didakwa Seumur Hidup, Ini Alasan JPU Kejari Tarakan Tak Tuntut Hukuman Mati

Setelah sempat tertunda beberapa pekan, akhirnya sidang lanjutan kasus pembunuhan Arya Gading kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Tarakan.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / ANDI PAUSIAH
Sidang lanjutan kasus pembunuhan Arya Gading kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Tarakan, Senin (21/8/2023) dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap tiga terdakwa. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Setelah sempat tertunda beberapa pekan, akhirnya sidang lanjutan kasus pembunuhan Arya Gading kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Tarakan, Senin (21/8/2023).

Hari ini agendanya yakni pembacaan tu tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan menghadirkan tiga terdakwa Edy Guntur (EG), Afrila (AF) dan Mendila (MD). Pantauan awak media, sidang dikawal pengamanannya juga dari personel dari Polres Tarakan.

Sidang dipimpin langsung majelis hakim dengan Hakim Ketua, Abdul Rahman Talib dan memulai sidang pukul 14.30 WITA. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komang Noprizal membacakan tuntutan bahwa berdasarkan fakta persidangan, JPU sudah menunjukkan bukti saksi ahli dan bukti lainnya.

Usai Persidangan, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tarakan, Harismand menjelaskan bahwa hari ini dijadwalkan pembacaan Jaksa Penuntut Umum dan memang ada perbedaan masing-masing tuntutan kepada para terdakwa.

Baca juga: Penerimaan CPNS, BKPSDM Tarakan Tunggu Pengumuman Resmi 16 September 2023, Utamakan Nakes dan Guru

“Kami lebih kepada peran dari masing-masing terdakwa, masalah pasal ataupun masa hukuman tergantung peran masing-masing terdakwa,” ujarnya.

JPU Komang Noprizal yang menangani langsung perkara menjelaskan bahwa sesuai kronologis berdasarkan fakta persidangan yang dituangkan pertama terdakwa Edy Guntur awalnya memiliki dendam terkait diduga istrinya digoda korban namun hal itu tidak dapat dibuktikan terdakwa dan tidak bisa meringankan saksi ataupun ahlinya.

“Dikuatkan saksi setelah kejadian membunuh korban, terdakwa EG menceritakan ke saksi Bapak Riko didengar saksi Aco yang saat ini merupakan napi di Lapas Tarakan karena kasus pengeroyokan,” papar Komang Noprizal.

Selanjutnya, terdakwa Edy Guntur selain punya dendam juga membutuhkan uang senilai Rp20 juta karena menggunakan uang orangtuanya untuk kepentingan pribadi.

Kemudian Edy Guntur merencanakan merampok sekaligus membunuh pada saat itu seluruh keluarga yang ada di kediaman korban, termasuk adiknya dan ibu korban.

“Kami berkesimpulan bahwa perbuatan terdakwa tersebut dari sini sudah masuk perencanaan, namun perampokan dan pembunuhan diurungkan oleh terdakwa karena saksi atau terdakwa Mendila (MD) tahu bahwa hal tersebut, dia cuma bukan niatnya merampok karena pada saat itu, terdakwa mengatakan ia juga akan menghabisi yang ada di rumah tersebut,” terangnya.

Sehingga saksi Mendila atau terdakwa Mendila mengurungkan niatnya. Selanjutnya, terdakwa Edy Guntur kemudian menyusun scenario melakukan penculikan terhadap korban (Arya Gading) dan saat itu menceritakan kepada Afrilla, istrinya.

Saat itu terdakwa menyiapkan badik miliknya, ebrsama Afrilla dan Edy Guntur menuju tempat usaha kandang ayam milik orangtua Edy Guntur dan kandang ayam korban berdekatan.

“Kemudian korban disekap, diikat di kursi selanjutnya, terdakwa Afrila bertugas mengikat korban di kursi dan membeli tali, terdakwa Edy Guntur menelpon terdakwa Mendila datang ke lokasi dan di sanalah niat dari terdakwa mendila membuat rekaman video meminta tebusan Rp200 juta namu ketika video telah jadi, korban yang sudah sekarat saat itu dan terdakwa dan saksi Mendila menyepakati menghabisi korban saat itu juga,” ujarnya.

Saat itu lanjutnya ada jeda waktu yang seharusnya terdakwa pertimbangkan akibat perbuatannya menghilangkan nyawa tapi kedua terdakwa justru menghilangkan nyawa Arya Gading dengan cara menjerat leher korban dengan kabel yang ada di dalam kandang ayam milik korban kemudian melilitkannya menarik sekencang-kencangnya ooleh kedua terdakwa.

“Dan terdakwa Edy pun langsung menusuk seketika saat itu bagian dada korban sehingga korban meninggal dunia dan menguburkannya di seberang kandang ayam korban di kebun nanas,” ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved