Berita Tarakan Terkini

Edy Guntur dan Mendila Didakwa Seumur Hidup, Ini Alasan JPU Kejari Tarakan Tak Tuntut Hukuman Mati

Setelah sempat tertunda beberapa pekan, akhirnya sidang lanjutan kasus pembunuhan Arya Gading kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Tarakan.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / ANDI PAUSIAH
Sidang lanjutan kasus pembunuhan Arya Gading kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Tarakan, Senin (21/8/2023) dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap tiga terdakwa. 

Pasal yang diterapkan dalam persidangan lanjutnya JPU mendakwakan terhadap Edy Guntur dan Mendila terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-satu KUHP untuk dakwaan primer.

Adapun terdakwa Afrilla, didakwakansubsider, yaitu pasal 340 KUHP juncto pasal 56 ayat 1 KUHP yaitu pembantuan.

Alasannya niat dari Afrilla berdasarkan fakta persidangan tidak ada menghilangkan nyawa korban namun perbuatan itu terlaksanak akibat bantuan terdakwa Afrilla.

“Dakwaan primer dalam ketentuan KUHP maksimal mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling maksimal 20 tahun penjara. Dan kami tuntut seumur hidup untuk Edy Guntur dan Mendila, dan untuk Afrilla 14 tahun,” jelasnya.

Saat ditanya apakah ada pertimbangan khusus mengapa bukan hukuman mati diterapkan untuk terdakwa yang merencanakan perbuatan menghilangkan nyawa seseorang ini, Komang Noprizal menjelaskan bahwa segara keputusan yang dijatuhkan selalu berkoordinasi dengan pusat.

“Kenapa tidak dituntut mati pertama sesuai dengan pertimbangan kami, sudah berkoordinasi dengan pimpinan, dari pra penuntutan, persidangan kami laporkan secara berjenjang dan untuk kali ini tuntutan sedikit lama karena kami berkoordinasi sampai ke tingkat Kejaksaan Agung,” ujarnya.

Ia menjelaskan ada rekomendasi dari pimpinan sehingga keputusan menjatuhkan pidana penjara seumur hidup yang diberikan kepada kedua terdakwa.

“Ini pembunuhan berencana, kalau pembunuhan biasa maksimal 15 tahun. Unsur terpenuhi pertama setiap terdakwa jelas, kedua menghilangkan nyawa orang lain, dengan direncanakan terlebih dahulu, ada rentan waktu untuk dia berpikir dan tindakan dilakukan tidak seketika, ada space waktu menimbang memikirkan yang ditimbulkan, dan juga perampokan, mengmabil sekop di rumah, masih ada sekat waktu untuk berpikir panjang terlebih lagi korban adalah adik sepupu terdakwa,” tukasnya.

Sebelumnya, saat persidangan masih berlangsung, Hakim Ketua, Abdul Rahman Talib menyampaikan kepada pihak PH terdakwa Edy Guntur dan Afrilla untuk memberikan tanggapan.

Oleh pihak PH meminta waktu dua minggu dan akan mengajukan pembelaan atau pledoi.

Baca juga: Berikut Jadwal Keberangkatan Speedboat Reguler Rute Nunukan-Tarakan Senin 21 Agustus 2023

Namun dikatakan Abdul Rahman Talib sebelum menutup persidangan, perkara ini harus segera diputuskan sebelum 7 September 2023.

Karena PH mengajukan permintaan waktu dua minggu melihat waktu tersisa, pihaknya tegas tidak menyetujui permintaan dua pekan diajukan PH terdakwa.

“Kami tidak menyetujui permintaan PH, saya lihat PH, seminggu cukup saudara mengajuka pledoi pembelaan dan apapun terjadi pada 28 Agustus 2023 nanti harus ada pembelaan, kalau tidak, kami tidak ada beri kesempatan lagi. Karena empat hari kemudian harus ada putusan. Untuk PH saya beri kalian pembelaan Senin depan, ada tidak ada ajukan, sidang akan diputuskan. Karena penahanan habis tanggal 7 September, demikian sidang Edy Guntur, Mendila dan Afrilla hari ini saya nyatakan ditutup,” tukasnya.

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved