Berita Bulungan Terkini

Polresta Bulungan Musnahkan 55,34 Gram Sabu, Diamankan dari Dua Tersangka Berbeda

Polresta Bulungan bersama Kejari dan Pengadilan Negeri Tanjung Selor melakukan pemusnahan sabu hari ini, Kamis 24 Agustus 2023.

Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ EDY NUGROHO
Pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu di Mapolresta Bulungan, Kamis (24/08/2023). 

TRIBUNKALTARA.COM, BULUNGAN – Satresnarkoba Polresta Bulungan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika berupa sabu pada Kamis (24/08/202).

Barang bukti narkotika seberat 55,34 gram sabu yang diamankan dari dua tersangka itu, dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air dan selanjutnya dibuang ke dalam kloset. Turut hadir dalam kegiatan pemusnahan, perwakilan dari Kejari Bulungan dan PN Tanjung Selor.

Kapolresta Bulungan Kombes Pol Agus Nugraha, melalui Wakasat Reskoba Ipda Magdalena Lawai mengungkapkan, sabu seberat 55,34 gram itu merupakan hasil pengungkapan kasus pada Juli 2023 lalu.

Dikatakan Kapolresta Bulungan, barang bukti sabu tersebut diamankan dari dua tersangka di dua tempat berbeda. Yaitu dari pelaku berinisial MA di Gang Merudung Tanjung Selor, Bulungan, Kalimantan Utara pada 3 Juli 2023. Dengan barang bukti 13,26 gram sabu-sabu.

Baca juga: Musnahkan Sabu Sebesar 10 Kilogram, Satu Pelaku DPO Kini Dalam Pengejaran Polres Tarakan

Kemudian tersangka kedua, berinisial PA (20 tahun) yang diamankan di Jl Sengkawit Tanjung Selor pada 12 Juli 2023. Dengan barang bukti 42,06 gram sabu.

"Tersangka PA merupakan warga Berau, Kalimantan Timur. Dia merupakan kurir yang disuruh oleh seseorang berinisia A. Dia membawa sabu dari Berau ke Tanjung Selor, dan kita amankan di sekitaran SPBU Jl Sengkawir Tanjung Selor," kata Magdalena dalam keterangannya saat melakukan pemusnahan, Kamis (24/08/2023).

Pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu di Mapolresta Bulungan, Kamis (24/08/2023).
Pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu di Mapolresta Bulungan, Kamis (24/08/2023). (TRIBUNKALTARA.COM/ EDY NUGROHO)

Kepada PA, dari keterangannya dia diupah Rp 5 juta untuk membawa sabu-sabu tersebut ke Tanjung Selor. Magdalena mengatakan, untuk pria berinisial A yang memerintahkan pengiriman sabu, saat masih dalam pencarian. Yang bersangkutan sudah masuk dalam DPO (daftar pencarian orang) oleh polisi.

Atas perbuatannya, polisi menjerat kedua tersangka dengan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 pasal 132 ayat 1 dan atau pasal 131 UU No.35 tahun 2009, tentang narkotika. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimal Rp10 miliar.

(*)

Penulis: Edy Nugroho

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved