Pelaku TPPO Ditangkap

Polda Kaltara Bongkar Kasus TPPO dan Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

Dipimpin Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya, Polda Kaltara gelar press release pengungkapan kasus TPPO

|
Editor: Amiruddin
HO/Polda Kaltara
Polda Kaltara melaksanakan press release pengungkapan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia pada Rabu (30/08/2023). 

TRIBUNKALTARA.COM - Polda Kaltara melaksanakan press release pengungkapan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia pada Rabu (30/08/2023).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya, didampingi oleh Dirreskrimum Polda Kaltara Kombes Pol Taufik Herdiansyah Zeinardi, dan Kabidhumas Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat.

"Polda Kaltara dan jajaran selama periode Januari-Agustus 2023 menangani perkara TPPO sebanyak 20 Perkara,  dengan jumlah tersangka 20 orang, DPO 6 orang, dan korban sebanyak 90 Orang," kata Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya

Pada press release kali ini terdapat 2 tersangka yakni, berinisial I dengan modus mendapatkan keuntungan dari CPMI Ilegal tersebut dengan upah 100rb/orang, dan mendoktrin CPMI Ilegal tersebut untuk mengaku sebagai desa Liang Bunyu apabila ada pemeriksaan petugas

Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Aditya Jaya, didampingi Direktur Res Krimum Kombes Pol Taufik Herdiansyah Zeinardi dan Kabid Humas Kombes Pol Budi Rachmat saat pers release terkait pengungkapan kasus TPPO di Mapolda Kaltara, Rabu (30/08/2023).
Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Aditya Jaya, didampingi Direktur Res Krimum Kombes Pol Taufik Herdiansyah Zeinardi dan Kabid Humas Kombes Pol Budi Rachmat saat pers release terkait pengungkapan kasus TPPO di Mapolda Kaltara, Rabu (30/08/2023). (TRIBUNKALTARA.COM/ EDY NUGROHO)

Sedangkan tersangka berinisial A menggunakan modus menjanjikan pekerjaan kepada CPMI di kebun sawit yang berada di Malaysia dengan gaji sebesar 1.300 RM, dan mengkoordinir pembiayaan terkait pemberangkatan CPMI Ilegal tersebut dari Pinrang menuju Tawau Malaysia.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit mobil, 2 unit HP merk Oppo, dan 3 lembar tiket kapal Parepare - Nunukan

Terhadap tindak kejahatan ini dikenakan Pasal 10 Jo pasal 4 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 81 Jo pasal 69 Jo pasal 83 jo Pasal 68 Jo Pasal 5 Huruf B sampai Huruf E UU RI No 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo pasal 53 KUHP Jo pasal 55 Ayat 1.

Dirreskrimum Polda Kaltara Kombes Pol Taufik Herdiansyah Zeinardi, dalam kesempatan ini juga menegaskan bahwa Satgas TPPO ini selain melakukan tindakan tegas Penegakan Hukum terhadap kejahatan ini juga melakukan tindakan preventif dan preemtif.

"Satgas TPPO ini tentunya bukan hanya melakukan Tindakan Penegakan Hukum saja, tetapi kami juga ada Sub Satgas yang bertugas di bidang Preventif dan Preemtif," ungkap Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya

Baca juga: BREAKING NEWS Mau Berangkatkan CPMI ke Malaysia, Dua Pelaku TPPO Ditangkap Polda Kaltara di Sebatik 

(Adv)

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter Tribun Kaltara Redaksi

Follow Instagram tribun_kaltara

TikTok tribunkaltara.com

YouTube Shorts TribunKaltara.com

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved