Pelaku TPPO Ditangkap

Polda Kaltara Tangkap Pelaku TPPO di Sebatik, Setiap 1 Orang CPMI Tersangka Dapat Upah Rp 100 Ribu

Pelaku TPPO mengaku dapat keuntungan dari setiap pengiriman calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ilegal. Yaitu mendapar upah Rp 100 ribu per orang.

|
Penulis: Edy Nugroho | Editor: M Purnomo Susanto
TribunKaltara.com / Edy Nugroho
Kedua tersangka saat ditunjukkan kepada media dalam rilis Rabu (30/08/2023). 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Is (40 tahun) alias Kd, salah satu tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO) mengaku mendapat keuntungan dari setiap pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal. Yaitu mendapar upah Rp 100 ribu per orang.

Dalam perannya, Is juga bertugas mendoktrin CPMI ilegal yang akan dikirim ke Malaysia, untuk mengaku sebagai warga Desa Liang Bunyu Kecamatan Sebatik Timur, Nunukan, saat ada pemeriksaan petugas.

"Mereka (para pelaku TPPO) biasa menggunakan jalur ilegal saat akan mengirim para CPMI ke Malaysia," kata Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya saat rilis pengungkapan kasus TPPO, Rabu (30/08/2023).

Dalam jaringan para pelaku TPPO, disebutkan Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Taufik Herdiansyah Zeinardi, masing-masing pelaku memiliki peran yang berbeda-beda. Bahkan antara pelaku satu dan yang lainnya, kadang tidak saling kenal.

Baca juga: BREAKING NEWS Mau Berangkatkan CPMI ke Malaysia, Dua Pelaku TPPO Ditangkap Polda Kaltara di Sebatik 

Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Aditya Jaya, didampingi Direktur Res Krimum Kombes Pol Taufik Herdiansyah Zeinardi dan Kabid Humas Kombes Pol Budi Rachmat saat pers release terkait pengungkapan kasus TPPO di Mapolda Kaltara, Rabu (30/08/2023).
Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Aditya Jaya, didampingi Direktur Res Krimum Kombes Pol Taufik Herdiansyah Zeinardi dan Kabid Humas Kombes Pol Budi Rachmat saat pers release terkait pengungkapan kasus TPPO di Mapolda Kaltara, Rabu (30/08/2023). (TRIBUNKALTARA.COM/ EDY NUGROHO)

Termasuk tersangka Is dan An yang diamankan oleh Dit Krimum Polda Kaltara. Jika Is yang berdomisili sebagi penyalur ke Negara sebelah, An berperan merekrut orang yang akan dijadikan CPMI.

Kepada para CPMI yang akan dikirim ke Malaysia, An menjanjikan pekerjaan di kebun sawit yang berada di Malaysia dengan gaji sebesar RM 1.300 atau sekira Rp 4.300.000.

Selain itu, lanjut Taufik dalam keterangannya, An juga mengkoordinir pembiayaan terkait keberangkatan CPMI ilegal ini dari Pinrang menuju Tawau Malaysia.

"Para CPMI ini dibujuk supaya mau. Jadi semua pembiayaan ditanggung. Hanya saja, setelah bekerja nanti dipotong dari gajinya," kata Taufik mengutip pengakuan tersangka.

Seperti diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Kaltara berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di perbatasan. Dua orang yang diduga sebagai pelaku TPPO ditangkap di Sebatik, Nunukan pada Jumat (25/08/2023) lalu.

Baca juga: Polda Kaltara Bongkar Kasus TPPO dan Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Aditya Jaya, didampingi Direktur Res Krimum Kombes Pol Taufik Herdiansyah Zeinardi dan Kabid Humas Kombes Pol Budi Rachmat saat pers release terkait pengungkapan kasus TPPO di Mapolda Kaltara, Rabu (30/08/2023).
Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Aditya Jaya, didampingi Direktur Res Krimum Kombes Pol Taufik Herdiansyah Zeinardi dan Kabid Humas Kombes Pol Budi Rachmat saat pers release terkait pengungkapan kasus TPPO di Mapolda Kaltara, Rabu (30/08/2023). (TRIBUNKALTARA.COM/ EDY NUGROHO)

Dalam keterangan persnya, Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya mengungkapkan, kedua orang yang telah diamankan dan dijadikan sebagai tersangka ini, antara lain An (45 tahun) dan Is (40 tahun). Keduanya ditangkap di salah satu kafe atau restoran di Sebatik.

(*)

Penulis: Edy Nugroho

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved