Berita Kaltara Terkini

Disdikbud Kaltara Tegaskan, Pengangkatan dan Pergantian Kepala Sekolah Sudah Sesuai Aturan

Pengangkatan kepala sekolah SMA dan SMK Negeri di Kaltara dituding menyalahi aturan, pihak Disdikbud Kaltara beri penjelasan.

Penulis: Edy Nugroho | Editor: Sumarsono
Tribun Kaltara
Sudarsono, Sekretaris Disdikbud Kaltara. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Pengangkatan kepala sekolah SMA dan SMK Negeri di Kalimantan Utara (Kaltara) dituding menyalahi aturan, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau Disdikbud Provinsi Kaltara memberi penjelasan.

Sekretaris Disdikbud Kaltara Sudarsono mengatakan, ketentuan guru bisa diberikan penugasan sebagai kepala sekolah dengan memiliki sertifikat guru penggerak disebut bukan harga mati.

“Kalau yang bersangkutan pernah mengikuti Diklat Cakep ( Pendidikan dan Pelatihan Calon Kepala Sekolah ), maka bisa diangkat sebagai kepala sekolah. Itu diperkenankan,” jelas Sudarsono dalam keterangan tertulisnya, Kamis (07/09/2023) malam ini.

Menurutnya, penugasan guru sebagai kepala sekolah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud) RI Nomor 40 Tahun 2021.

Baca juga: Lantik Pejabat Administrator hingga Kepala Sekolah, Begini Pesan Gubernur Kaltara Zainal Paliwang

Sudarsono menyebutkan, dalam menafsirkan aturan mesti membaca pasal per pasal.

Jika hanya membaca Bab II Pasal 2 aturan tersebut, maka langsung menyimpulkan ketika pendidik tidak memiliki sertifikat guru penggerak dilarang menjadi Kepala Sekolah.

 “Tidak bisa demikian, sebab Pasal 4 Ayat 1 berbunyi dalam hal jumlah guru yang memiliki sertifikat calon kepala sekolah atau sertifikat guru penggerak di wilayahnya tidak mencukupi, pemerintah daerah dapat menugaskan guru sebagai kepala sekolah dari guru yang belum memiliki sertifikat calon kepala sekolah atau sertifikat guru penggerak," paparnya.

Baca juga: Mutasi Jabatan, 144 ASN Struktural dan Fungsional Pemkot Tarakan Dilantik, Termasuk 8 Kepala Sekolah

Sudarsoono menyebut, ayat berikutnya berbunyi "Penugasan guru sebagai kepala sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sampai dengan adanya guru yang memiliki sertifikat guru penggerak”. Maka itu, terangnya, harus utuh dalam menafsirkan aturan.

Sebelumnya, Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Kaltara, Bastian Lubis dalam pernyataannya kepada media, menyebut pelantikan bulan lalu terdapat enam guru yang tidak memiliki sertifikat diklat atau sertifikat guru penggerak.

Sudarsono mengakui satu dari enam nama itu ada yang tidak memiliki sertifikat Cakep atau guru penggerak.

Namun demikian, pihaknya memiliki alasan mendasar terhadap itu.

Baca juga: Minim Jumlah Guru Penggerak, Kutai Kartanegara Terancam Bakal Kekurangan Calon Kepala Sekolah

Penting digarisbawahi, Pasal 4 tidak melarang hal tersebut. Lagipula, lanjutnya, sudah menjadi kebutuhan organisasi.

“Kami ( Disdikbud Kaltara ) sedang mengevaluasi sekolah penggerak itu.

Mantan kepala sekolahnya sedang kami lakukan pemeriksaan pelanggaran disiplin. Semua masih on the track (sesuai jalur),” jelasnya.

Terkait ketentuan kepala sekolah penggerak tidak boleh dimutasi sebelum empat tahun, Sudarsono kembali mengutip beleid Permendikbud Nomor 40/2021.

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved