Berita Kaltara Terkini
Disdikbud Kaltara Tegaskan, Pengangkatan dan Pergantian Kepala Sekolah Sudah Sesuai Aturan
Pengangkatan kepala sekolah SMA dan SMK Negeri di Kaltara dituding menyalahi aturan, pihak Disdikbud Kaltara beri penjelasan.
Penulis: Edy Nugroho | Editor: Sumarsono
Dalam Pasal 8 Ayat 2, penugasan guru sebagai kepala sekolah pada satuan administrasi pangkal yang sama paling singkat dua tahun.
“Sangat jelas. Bukan empat tahun, tapi lebih dari dua tahun sudah bisa. Bergantung evaluasi kinerjanya,” ujar Sudarsono.
Sementara itu, dari deretan nama kepala sekolah yang diganti, malah naik “kelas”.
Baca juga: Kepala Sekolah SDN 010 Sembakung Diadukan Para Guru ke Disdikbud Nunukan, Ada Apa?
Sebagai contoh salah seorang kepala sekolah di Nunukan. Dari jabatan kepala sekolah menjadi pengawas pembina berstatus madya.
Dari semua itu, Pemprov Kaltara melalui Disdikbud tentu tidak menutup mata terhadap guru yang memiliki potensi dan beprestasi.
Hanya, memang, dalam sebuah kebijakan tentu tidak bisa memuaskan seluruh pihak.
“Pesan Pak Gubernur, lakukan dan buktikan yang terbaik bagi yang sudah diberi amanah. Jangan berkecil hati bagi yang berganti posisi. Dan, jangan dianggap itu sebagai hukuman,” tegas dia. (*)
Pengadilan Tinggi Kaltara Kuatkan Putusan PN Tanjung Selor, Denda Rp 85 Miliar PT PMJ tak Berubah |
![]() |
---|
Adakan Fasilitas Gym di Lingkungan Pemprov Kaltara, Zainal Ajak ASN Pakai untuk Olahraga Bersama |
![]() |
---|
Kaltara Segera Miliki Terminal Tipe A, Dishub: Lahan di Km 2 Tanjung Selor jadi Lokasi Potensial |
![]() |
---|
Berkas Kasus Korupsi Pembangunan Gedung BPSDM Kaltara dalam Penelitian JPU, Penyidik Tunggu 14 Hari |
![]() |
---|
Ketua Bawaslu Kaltara Dorong Penguatan Kelembagaan, Singgung Beban Kerja Petugas Ad Hoc |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.