Berita Kaltara Terkini

Disdikbud Kaltara Tegaskan, Pengangkatan dan Pergantian Kepala Sekolah Sudah Sesuai Aturan

Pengangkatan kepala sekolah SMA dan SMK Negeri di Kaltara dituding menyalahi aturan, pihak Disdikbud Kaltara beri penjelasan.

Penulis: Edy Nugroho | Editor: Sumarsono
Tribun Kaltara
Sudarsono, Sekretaris Disdikbud Kaltara. 

Dalam Pasal 8 Ayat 2, penugasan guru sebagai kepala sekolah pada satuan administrasi pangkal yang sama paling singkat dua tahun.

“Sangat jelas. Bukan empat tahun, tapi lebih dari dua tahun sudah bisa. Bergantung evaluasi kinerjanya,” ujar Sudarsono.

Sementara itu,  dari deretan nama kepala sekolah yang diganti, malah naik “kelas”.

Baca juga: Kepala Sekolah SDN 010 Sembakung Diadukan Para Guru ke Disdikbud Nunukan, Ada Apa?

Sebagai contoh salah seorang kepala sekolah di Nunukan. Dari jabatan kepala sekolah menjadi pengawas pembina berstatus madya.

Dari semua itu, Pemprov Kaltara melalui Disdikbud tentu tidak menutup mata terhadap guru yang memiliki potensi dan beprestasi.

Hanya, memang, dalam sebuah kebijakan tentu tidak bisa memuaskan seluruh pihak.

“Pesan Pak Gubernur, lakukan dan buktikan yang terbaik bagi yang sudah diberi amanah. Jangan berkecil hati bagi yang berganti posisi. Dan, jangan dianggap itu sebagai hukuman,” tegas dia. (*)

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved