Berita Bulungan Terkini
Deklarasi Kampung Bebas Narkoba, Pemkab Bulungan Siap Fasilitasi Rehabilitasi Pengguna Narkotika
Bulungan telah memiliki tempat yang dapat digunakan untuk rehabilitasi bagi pengguna narkoba. Hanya saja masih belum dimanfaatkan secara maksimal.
Penulis: Edy Nugroho | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Bulungan telah memiliki tempat yang dapat digunakan untuk rehabilitasi bagi pengguna narkoba.
Hanya saja, seperti disampaikan Bupati Bulungan Syarwani, sejauh ini masih belum dimanfaatkan secara maksimal.
Bupati mengatakan, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bulungan, telah bekerja sama dengan panti rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara.
“Sampai sekarang ini pelaksanaan rehabilitasi masih berjalan. Rehabilitasi dilakukan di luar daerah. Karena panti yang ada di Bulungan, belum bisa dioperasikan," kata Syarwani di sela acara Deklarasi Kampung Bebas Narkoba, Kamis (14/09/2023).
Baca juga: Lantik 7 Pejabat JPT Pratama, Berikut Pesan Bupati Bulungan
Hal ini, kata dia, akan menjadi perhatian pemerintah agar panti rehabilitasi yang berlokasi di Tanjung Palas ini dapat berjalan secara maksimal.
“Mudah-mudahan berkaitan dengan sarpras (sarana dan pra sarana) ini, bisa menjadi atensi bersama,” ungkap Syarwani.
Kemudian, berkaitan dengan sisi pembiayaan telah dialokasikan oleh pemerintah pusat. Hanya saja belum mencukupi untuk bisa memaksimalkan operasional panti rehabilitasi tersebut.
Sejauh ini, anggaran yang ada, dimaksimalkan untuk memfasilitasi warga Bulungan yang akan direhabilitasi di luar daerah.
"Pemerintah daerah, melalui BNNK, bersama BNN siap memfasilitasi bagi pengguna narkoba yang akan direhabilitasi," ungkapnya.
Sementara itu, berkaitan dengan kampung bebas narkoba, menurut bupati, ini adalah komitmen dari masyarakat agar terbebas dari narkoba. “Kita berharap masyarakat di sini (Perum Korpri) bebas dari narkoba,” harapnya.
Secara luas, masyarakat di Bulungan diharapkan dapat melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN). Sehingga, muncul kesadaran kolektif akan bahaya peredaran gelap narkotika. “Saya berharap masyarakat dapat berperan aktif melakukan upaya P4GN,” harapnya.
Syarwani mengatakan, jika masyarakat sadar akan bahaya narkoba maka penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba diyakini akan berkurang.
“Kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba ini harus dibangun sejak dini, agar semua sadar akan bahaya narkoba,” kata Syarwani.
Dengan begitu, generasi muda diharapkan bisa terbebas dari peredaran gelap narkoba. Sehingga, kualitas sumber daya manusia (SDM) di Bulungan semakin baik. “Kita harus pastikan generasi muda di Bulungan bebas dari narkoba,” ujarnya.
Baca juga: Pemkab Bulungan Anggarkan Rp 8 Miliar, Peningkatan Jalan Tanjung Palas - Salimbatu Segera Dikerjakan
Sementara itu, Kapolresta Bulungan Kombes Pol Agus Nugraha menambahkan, penunjukan Perum Korpri sebagai kampung bebas narkoba karena banyaknya jumlah laporan polisi (LP) yang berhasil diungkap di wilayah Tanjung Selor Hilir dalam dua tahun terakhir.
“Jadi, dengan adanya kampung bebas narkoba ini masyarakat bersama polri akan terus menjaga wilayah tersebut agar bebas dari ancaman narkoba,” bebernya.
Selain di Kelurahan Tanjung Selor Hilir, Polresta Bulungan juga akan terus memperketat penjagaan di kelurahan, kecamatan dan desa di Bulungan. Sehingga, peredaran narkoba dapat diminimalisir.
(*)
Penulis: Edy Nugroho
pengguna narkoba
Bupati Bulungan
Badan Narkotika Nasional Kabupaten
Badan Narkotika Nasional Provinsi
Kampung Bebas Narkoba
Bulungan
Berhasil Melaju ke Babak Final, Tim Sigma Allstar akan Hadapi Samseng Esport dari Bulungan Kaltara |
![]() |
---|
Pedagang Ayam Hidup di Pasar Induk Dilarang, Pemda Bangun RPHU di Jalan Padaelo Tanjung Selor |
![]() |
---|
Polresta Bulungan Kaltara Turut Kawal Distribusi Program Makan Bergizi Gratis hingga ke Sekolah |
![]() |
---|
Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Komda Alkhairaat Bulungan Gelar Rakorda di Tanjung Selor |
![]() |
---|
Anggaran Dana Desa Terus Meningkat, Bupati Bulungan Kaltara Ingatkan Risiko Tindak Pidana Korupsi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.