Berita Nasional Terkini

SIM Batal Berlaku Seumur Hidup, MK Menolak Uji Materi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Wacana Surat Izin Mengemudi atau SIM berlaku seumur hidup batal, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTARA.COM/ HO-Arofiek
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Nunukan gelar pelatihan uji praktik SIM secara gratis di Lapangan Apel Tribrata, belum lama ini. Kabar terbaru wacana SIM berlaku seumur hidup batal, setelah MK menolak uji materi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA – Wacana Surat Izin Mengemudi atau SIM berlaku seumur hidup batal, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sebelumnya, seorang warga bernama Arifin Purwano mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 atau UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tersebut.

Salah satu gugatan yang diajukan pemohon adalah meminta agar masa berlaku SIM Surat, yakni lima tahun dan dapat diperpanjang diubah menjadi seumur hidup.

Ketua MK Anwar Usman dalam kesimpulannya menjelaskan, MK berwenang untuk mengadili permohonan a quo dan pemohon dinilai memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan. 

Meski demikian, MK menilai pokok permohonan tidak beralasan menurut hukum.

"Pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," ujar Anwar, dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 42/PUU-XXI/2023 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (14/9).

"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Anwar Usman.

Baca juga: Ujian Praktik Pembuatan SIM C Baru Diberlakukan, Biaya PNBP Tak Berubah, Berikut Alur Ketentuannya 

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan, KTP elektronik ( KTP-el ) dan SIM memiliki fungsi yang berbeda sehingga masa berlakunya juga berbeda.

Menurut Enny, KTP-el adalah dokumen kependudukan yang wajib dimiliki semua Warga Negara Indonesia (WNI).

Sedangkan, SIM adalah dokumen surat izin dalam mengemudikan kendaraan bermotor, yang tidak diwajib dimiliki semua WNI.

Warga saat tengah mengikuti proses ujian SIM C di Satlantas Polresta Bulungan
Warga saat tengah mengikuti proses ujian SIM C di Satlantas Polresta Bulungan (TRIBUNKALTARA.COM/ MAULANA ILHAMI FAWDI)

"Masa berlaku KTP-el adalah seumur hidup karena dalam penggunaannya KTP-el tidak memerlukan evaluasi terhadap kompetensi pemilik KTP-el.

Berbeda halnya dengan SIM, dalam penggunaannya sangat dipengaruhi kondisi dan kompetensi seseorang yang berkaitan erat dengan keselamatan dalam berlalu lintas, sehingga diperlukan proses evaluasi dalam penerbitannya," jelas Enny.

Baca juga: Palsukan SIM Untuk Lamar Pekerjaan, Polisi Amankan Seorang Pria di Nunukan, Terancam 6 Tahun Penjara

Lebih lanjut, Enny mengatakan, sejauh ini, masa berlaku SIM selama lima tahun dinilai cukup beralasan untuk melakukan evaluasi terhadap perubahan yang dapat terjadi pada pemegang SIM.

Tak hanya itu, perpanjangan SIM per lima tahun dinilai sangat fungsional untuk memperbarui data pemegang SIM.

Menurutnya, hal tersebut berguna dalam mendukung kepentingan aparat penegak hukum dalam melakukan penelusuran keberadaan pemegang SIM dan keluarganya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved