Cara Pindah Kewarganegaraan WNI jadi WNA, Lengkap dengan Dokumen yang Dibutuhkan
Lihat cara pindah kewarganegaraan dari WNI jadi WNA berikut ini, lengkap dengan dokumen persyaratan yang harus dipersiapkan.
Penulis: Maharani Devitasari | Editor: Cornel Dimas Satrio
TRIBUNKALTARA.COM - Fenomena Warga Negara Indonesia (WNI) pindah kewarganegaraan menjadi Warga Negara Asing (WNA) bukan hal baru.
Pindah kewarganegaraan merupakan proses melepas status warganegara asal dan memutuskan untuk bergabung ke negara baru.
Ada banyak faktor yang menjadi penyebab WNI beralih menjadi warga negara, termasuk faktor ekonomi.
Untuk melepas status WNI, pemohon harus memiliki kewarganegaraan lain dahulu sebelum mengurus permohonan kehilangan kewarganegaraan Indonesia.
Orang yang ingin melepas status tersebut harus melalui pejabat dan Menteri Hukum dan HAM sebelum diputuskan oleh presiden.
Baca juga: Cara Buka Tabungan Emas lewat BRImo Tanpa Antre, Bisa Beli Mulai dari 0,01 Gram
Dilansir dari Indonesia.go.id, ada sejumlah faktor yang membuat WNI otomatis kehilangan status kewarganegaraannya, yakni:
1. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
2. Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;
3. Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden;
4. Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia;
5. Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;
6. Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;
7. Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; atau
8. Bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap S (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
Lantas, bagaimana cara pindah kewarganegaraan dari WNI jadi WNA? Simak langkah-langkahnya berikut ini.
Cara Pindah Status Kewarganegaraan
Mau Lolos SNPMB 2026? Simak Cara Cek Daya Tampung Prodi di Kampus Incaranmu |
![]() |
---|
Cara Membuat KIA Tahun 2025, Lengkap dengan Dokumen Persyaratan yang Dibutuhkan |
![]() |
---|
BSU Cair Lagi di September 2025? Simak Informasinya, Lengkap dengan Cara Cek Nama Penerima |
![]() |
---|
Cara Buka Tabungan Emas lewat BRImo Tanpa Antre, Bisa Beli Mulai dari 0,01 Gram |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.