Cara Membuat KIA Tahun 2025, Lengkap dengan Dokumen Persyaratan yang Dibutuhkan

Lihat cara membuat Kartu Identitas Anak atau KIA tahun 2025 berikut, lengkap dengan dokumen persyaratan dan manfaat yang diperoleh.

TRIBUNJABAR/ GANI KURNIAWAN
CARA BUAT KIA - Foto dokumen seorang pelajar memperlihatkan Kartu Identitas Anak (KIA) yang baru diterima dari Plh Wali Kota Bandung, Ema Sumarna di SDN 001 Merdeka, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (12/6/2023). Berikut persyaratan dan cara membuat Kartu Identitas Anak atau KIA. 

TRIBUNKALTARA.COM - Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan dokumen resmi pengganti KTP bagi anak-anak Indonesia yang belum genap 17 tahun.

Kartu ini dipergunakan sebagai syarat penting keperluan administrasi untuk mendaftar sekolah, akses layanan kesehatan, hingga perbankan.

KIA diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.

Penerbitan KIA dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten/Kota, sehingga punya kekuatan hukum yang sama dengan kartu identitas penduduk lainnya.

Baca juga: Cara Mengurus KTP Hilang, Simak Dokumen yang Harus Dibawa ke Kantor Dukcapil

Lantas, bagaimana cara membuat KIA dan apa saja kegunaannya? Simak informasi berikut ini, lengkap dengan dokumen persyaratan.

Manfaat KIA

Kartu Identitas Anak alias KIA memiliki sejumlah fungsi penting, di antaranya sebagai berikut:

- Identitas resmi anak untuk mempermudah akses ke layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan transportasi.

- Menjamin perlindungan hak anak dan kepastian hukum atas keberadaan mereka.

- Data valid bagi pemerintah untuk merancang program perlindungan anak.

- Mencegah perdagangan anak serta mendukung dokumentasi dalam situasi darurat.

- Persyaratan administratif, misalnya mendaftar sekolah, membuka tabungan, mendaftar BPJS, atau klaim asuransi.

Jenis KIA

KIA untuk anak usia 0–5 tahun: tidak memerlukan foto.

KIA untuk anak usia 5–17 tahun (kurang satu hari): memerlukan pas foto berwarna.

Baca juga: Bansos Beras 10 Kg Kembali Disalurkan, Ini Cara Cek Nama Penerima dan Jadwalnya

Syarat Membuat KIA Tahun 2025

Untuk Anak Usia 0–5 Tahun:

Fotokopi dan asli akta kelahiran anak

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved