Cara Membuat KIA Tahun 2025, Lengkap dengan Dokumen Persyaratan yang Dibutuhkan

Lihat cara membuat Kartu Identitas Anak atau KIA tahun 2025 berikut, lengkap dengan dokumen persyaratan dan manfaat yang diperoleh.

TRIBUNJABAR/ GANI KURNIAWAN
CARA BUAT KIA - Foto dokumen seorang pelajar memperlihatkan Kartu Identitas Anak (KIA) yang baru diterima dari Plh Wali Kota Bandung, Ema Sumarna di SDN 001 Merdeka, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (12/6/2023). Berikut persyaratan dan cara membuat Kartu Identitas Anak atau KIA. 

Kartu Keluarga (KK) asli

KTP elektronik (KTP-el) asli kedua orang tua atau wali

Untuk Anak Usia 5–17 Tahun:

Fotokopi dan asli akta kelahiran anak

KK asli

KTP-el asli kedua orang tua atau wali

Pas foto anak berwarna ukuran 2×3 sebanyak 2 lembar

Untuk Anak WNA:

Fotokopi paspor

Fotokopi Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)

Cara Membuat KIA

1. Secara Offline (Datang ke Dukcapil)

- Datangi kantor Dukcapil kabupaten/kota terdekat

- Isi formulir F-1.02

- Serahkan dokumen persyaratan

Baca juga: BSU Cair Lagi di September 2025? Simak Informasinya, Lengkap dengan Cara Cek Nama Penerima

- Anak usia 5 tahun ke atas akan difoto di tempat

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved