Cara Membuat KIA Tahun 2025, Lengkap dengan Dokumen Persyaratan yang Dibutuhkan
Lihat cara membuat Kartu Identitas Anak atau KIA tahun 2025 berikut, lengkap dengan dokumen persyaratan dan manfaat yang diperoleh.
Penulis: Maharani Devitasari | Editor: Cornel Dimas Satrio
TRIBUNJABAR/ GANI KURNIAWAN
CARA BUAT KIA - Foto dokumen seorang pelajar memperlihatkan Kartu Identitas Anak (KIA) yang baru diterima dari Plh Wali Kota Bandung, Ema Sumarna di SDN 001 Merdeka, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (12/6/2023). Berikut persyaratan dan cara membuat Kartu Identitas Anak atau KIA.
Kartu Keluarga (KK) asli
KTP elektronik (KTP-el) asli kedua orang tua atau wali
Untuk Anak Usia 5–17 Tahun:
Fotokopi dan asli akta kelahiran anak
KK asli
KTP-el asli kedua orang tua atau wali
Pas foto anak berwarna ukuran 2×3 sebanyak 2 lembar
Untuk Anak WNA:
Fotokopi paspor
Fotokopi Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
Cara Membuat KIA
1. Secara Offline (Datang ke Dukcapil)
- Datangi kantor Dukcapil kabupaten/kota terdekat
- Isi formulir F-1.02
- Serahkan dokumen persyaratan
Baca juga: BSU Cair Lagi di September 2025? Simak Informasinya, Lengkap dengan Cara Cek Nama Penerima
- Anak usia 5 tahun ke atas akan difoto di tempat
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Dokumen Wajib PPPK Paruh Waktu, Cara Urus SKCK di Polres Malinau Kaltara, Berkas Ini Perlu Disiapkan |
![]() |
---|
BSU Cair Lagi di September 2025? Simak Informasinya, Lengkap dengan Cara Cek Nama Penerima |
![]() |
---|
3 Cara Skrining BPJS Kesehatan 2025 Cuma Pakai HP, Dilengkapi Syarat dan Manfaatnya |
![]() |
---|
Cara Membuat Foto ala Action Figure di Gemini AI, Dilengkapi Contoh Prompt, Tinggal Copy Tulisannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.