Berita Tarakan Terkini

Kantor Imigrasi dan Dinas Tenaga Kerja Beber Data WNA di Tarakan Berbeda, Berikut Penyebabnya

Tercatat ada 275 orang berstatus warga negara asing (WNA) bertempat tinggal di Provinsi Kaltara per Agustus 2023. Angka ini berbeda dengan Disnaker.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Agus Sutanto, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Tarakan. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Tercatat saat ini ada 275 orang berstatus Warga Negara Asing (WNA) bertempat tinggal di Provinsi Kaltara per Agustus 2023.

Total 275 WNA ini adalah orang asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dalam rangka bekerja di antaranya ITA biasa sebanyak 269 orang dan ITAS perairan sebanyak 6 orang.

Angka ini berbeda dengan yang tercatat di Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Tarakan, yakni hingga Agustus 2023 tercatat 83 WNA yang bekerja di Tarakan.

Diterangkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarakan Andi Mario melalui Kasi Intelijen dan Penindakan Imigrasi, Mahesa Abdurrachim, untuk data di Imigrasi 275 WNA saat ini orang asing di Tarakan adalah dikeluarkan berdasarkan data izin tinggal.

Baca juga: Tiga Pecandu Narkotika Dapat Kesempatan Diajukan Rehabilitasi, Jalani Proses TAT Polres Tarakan

“Jadi begini, imigrasi mengambil data dari sisi izin tinggalnya.

Dinasker sedikit karena orang asing gak semua kerja ada yang tinggal di sini ikut suami.

Kami data beda. Untuk bekerja sama semua data di disnaker.

Kalau ditanya data di Tarakan domisili ada di kami. Jadi gak bakal pernah sama.

Kalau di pariwisata, masuk kru kapal trerhitung wisatawan mancanegara wisman,” terang Mahesa Abdurrachim.

Hal ini turut dibenarkan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Tarakan, Agus Sutanto, terdaftar sebanyak 85 untuk wilayah Tarakan.

“Kalau wilayah di se-Kaltara lebih bisa jadi 100-an karena kebanyakan tinggal di Tarakan, perusahan di Tarakan wilker di Bulungan Malinau di Nunukan dan stay di Tarakan.

Kalau 275 orang WNA itu melapor di Imigrasi Tarakan, kan sesuai kewenangan.

Yang jadi kewenangan kota, pekerja WNA di wilker Tarakan saja,” paparnya.

Agus Sutanto merincikan dari total 83 WNA tersebar di tujuh perusahaan besar.

Ia melanjutkan khususnya 25 WNA tersebar di termasuk PT Phoenix Resources Internasional beralamat di Jalan Bhayangkara Nomor 59 RT 66 Kelurahan Karang Anyar Kota Tarakan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved