Berita Tarakan Terkini

Tiga Pecandu Narkotika Dapat Kesempatan Diajukan Rehabilitasi, Jalani Proses TAT Polres Tarakan

Tim Asesment Terpadu (TAT) Satreskoba Polres Tarakan bekerja sama dengan BNNK Tarakan berikan kesempatan kepada pecandu narkotika untuk rehabilitasi.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Tiga pecandu narkotika dapat kesempatan diajukan rehabilitasi dari Tim Asesment Terpadu (TAT) Satreskoba Polres Tarakan bekerja sama dengan BNNK Tarakan. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Tiga pecandu narkotika mendapat kesempatan diajukan rehabilitasi dan akan menjalani proses dari Tim Asesment Terpadu (TAT) Satreskoba Polres Tarakan bekerja sama dengan BNNK Tarakan.

Adapun tiga pecandu narkotika di Tarakan ini sebelumnya sempat diamankan oleh personel Opsnal Satreskoba Polres Tarakan di wilayah Kampung Bersinar belum lama ini.

Kini ketiga pecandu narkotika diberikan kesempatan untuk kembali pulih dan tidak lagi ketergantungan dengan barang haram tersebut.

Diketahui, tiga pecandu narkotika ini berinisial IS, NA dan AB yang sempat diamankan pada Hari Selasa, Tanggal 12 September 2023 sekira jam 07.00 WITA.

Baca juga: Libatkan Masyarakat Kaltara Perangi Narkoba di Momen HANI 2023, Upayakan Pemulihan Bagi Pecandu

Ketiganya yang diamankan dan mengaku telah menggunakan narkotika di Jalan Cendawan RT 3 Kelurahan Selumit Pantai tepatnya berlokasi di belakang Posko Kampung Bersinar kini mendapatkan kesempatan untuk diajukan dalam proses Tim Asesmen Terpadu (TAT).

Ini disampaikan Kasat Resnarkoba Polres Tarakan, IPTU Gian Evla Tama melalui KBO IPDA Amiruddin.

Dalam hal ini Satuan Reskoba Polres Tarakan memberikan kesempatan untuk memulihkan para korban penyalagunaan narkoba, yang dengan kesadaran dan kemauan sendiri melaporkan diri sebagai korban penyalahgunaan narkoba.

Baca juga: Hampir 50 Persen Pecandu Narkoba di Kaltara Didominasi Pelajar SMA, Tulus: Mereka Direhabilitasi

“Selanjutnya akan dilakukan TAT (Tim Asesmen Terpadu), yang dilaksanakan di kantor BNNK Tarakan. Dari hasil asesmen nantikan akan memdapatkan rekomendasi dari tim medis dan tim penegak hukum untuk korban penyalaguna dapat melaksanakan rehabilitasi apakah mendapat rehabilitasi rawat jalan atau rehabilitasi rawat inap,” terang KBO IPDA Amiruddin.

Indikator bisa dilaksanakan TAT salah satunya harus memiliki semangat untuk pulih dari penyalagunaan Narkoba. Sehingga bukan hanya penangkapan tapi bagaimana pendampingan kepada penyalahguna dan muaranya nanti bisa membebaskan Tarakan dari peredaran narkotika dan dapat terwujudnya Kota Tarakan yang BERSINAR atau bersih dari narkoba.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved