Berita Tarakan Terkini

Terlibat Pencurian Handphone di Dashboard Motor, Perempuan Ini Diciduk Polisi, Begini Kronologinya 

WA pelaku yang terlibat pencurian handphone diciduk personel Reskrim Polres Tarakan, kini ditahan di Kantor Polres Tarakan.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Tersangka WA, terlibat pencurian handphone saat berada di Kantor Polres Tarakan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Satu orang perempuan warga di Kelurahan Gunung Lingkas Kota Tarakan, Kalimantan Utara diamankan karena terlibat kasus pencurian handphone di depan lokasi futsal tak jauh dari tempat tinggalnya.

Dikatakan Kapolres Tarakan melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra, perkara pencurian handphone OPPO A54 kronologisnya saat itu korban bermain futsal di salah satu lokasi futsal di Jalan Kusuma Bangsa, Tarakan.

Kemudian korban mengendarai motor dan handphone diletakkan di dashboard motor. Kemudian masuk ke lokasi permaian futsal dan setelah selesai bermain futsal saat mengecek HP sudah tidak ada di dalam dashboard motor.

“Korban mengadu ke ibu angkatnya dan melapor ke Polres di tanggal 11 September 2023 pukul 20.00 WITA. Hasil pengembangan Tim Opsnal Satreskrim Polres Tarakan, handphone berhasil ditemukan dimiliki seorang wanita berinisial WA (28) bekerja IRT dan beralamat di Jalan Kusuma Bangsa,” terangnya.

Baca juga: Polres Tarakan Sehari Tangani 10 Laporan Kasus Pencurian, Kapolres Minta Masyarakat Selalu Waspada

Memang antara rumah pelaku dan lokasi TKP hanya berjarak 10 meter. Hasil interogasi kepada pelaku, beralibi Ia menemukan handphone tersebut di jalan di bawah gardu listrik.

Kemudian setelah menemukan handphone tersebut, pelaku membuka HP tersebut modal tutorial di YouTube dan bagaimana mereset ulang handphone tersebut. Pelaku berhasil diamankan Tim Opsnal pada 19 September pukul 16.00 WITA di kediamannya alias hanya berjarak delapan hari sejak dilaporkan.

Pasal dipersangkapan kepada WA yakni pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan lima tahun penjara. Barang bukti diperoleh dari pelaku yakni handphpone OPPO dan belum sempat dijual. Hasil pemeriksaan, handphone-nya digunakan untuk pribadi.

Tersangka pencurian 01 28092023
Tersangka WA, terlibat pencurian handphone saat berada di Kantor Polres Tarakan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku berhasil ditemukan dengan jarak 8 hari sejak dilaporkan korban yang merasa kehilangan, dari Tim Opsnal Polres Tarakan melakukan penyelidikan mulai dari pemeriksaan saksi, kemudian dan pemeriksaan-pemeriksaan barang bukti lain.

“Ada juga kami temukan saksi melihat dan CCTV terekam aktivitas. Untuk pelaku bukan residivis, rumah pelaku dengan TKP berjarak 10 meter jadi tidak ada hubungan keluarga dan saling kenal pelaku dan korban,” tukasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved