Berita Nasional Terkini

Eks Mentan SYL Ajukan Perlindungan, Jawaban LPSK Soal Kasus Syahrul Yasin Limpo

LPSK buka suura soal pengajuan eks Mentan SYL yang minta perlindungan usai KPK mengusut kasus korupsi di Kementan diduga libatkan Syahrul Yasin Limpo.

Editor: Fawdi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (19/6/2023). Syahrul Yasin Limpo diperiksa KPK terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. 

TRIBUNKALTARA.COM - LPSK buka suura soal pengajuan eks Mentan SYL yang minta perlindungan usai KPK mengusut kasus korupsi di Kementan diduga libatkan Syahrul Yasin Limpo.

Usai KPK melakukan cekal terhadap Syahrul Yasin Limpo, eks Mentan SYL dikabarkan mengajukan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK.

Diketahui Syahrul Yasin Limpo saat ini sudah tak menjabat sebagai Menteri Pertanian.

Hal itu terjadi usai surat pengunduran dirinya telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi.

Setelah pengunduran diri itu, Presiden Jokowi menunjuk Kepala Bapanas, Arief Presatyo Adi sebagai Plt Mentan.

Kini Syahrul Yasin Limpo dikabarkan meminta perlindungan LPSK.

Langkah itu dilakukan eks Gubernur Sulsel setelah KPK tengah mengusut kasus korupsi di Kementan.

Merespons pengajuan perlindungan itu, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyebut pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.

Dalam surat yang beredar, bukan hanya dirinya, namun ada 3 orang lainnya yang disebut-sebut meminta perlindungan.

Mereka adalah Muhammad Hatta, Panji Harijanto, dan Haroyo.

Surat permohonan perlindungan ke LPSK dikabarkan diajukan pada Jumat (6/10/2023), mengutip Tribunnews.com dari TribunJakarta.com.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu saat memberi keterangan di Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (10/5/2023).
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu saat memberi keterangan di Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (10/5/2023). (Bima Putra/TribunJakarta.com)

Baca juga: KPK Usut Dugaan Korupsi di Kementan, Syahrul Yasin Limpo Bertemu Jokowi Hari Ini, Apa yang Dibahas?

"Mohon maaf sementara kami belum bisa beri info," kata Edwin Partogi Sabtu (7/10/2023).

Sementara itu, Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK, Muhammad Ramdan mengatakan pihaknya terbuka apabila SYL meminta perlindungan.

"Kita tunggu saja," ujar Ramdan.

Seseorang yang masih berstatus pelapor kasus sebagaimana SYL dalam kasus dugaan pemerasan dilakukan pimpinan KPK pun dapat mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved