Berita Nasional Terkini

Eks Mentan SYL Ajukan Perlindungan, Jawaban LPSK Soal Kasus Syahrul Yasin Limpo

LPSK buka suura soal pengajuan eks Mentan SYL yang minta perlindungan usai KPK mengusut kasus korupsi di Kementan diduga libatkan Syahrul Yasin Limpo.

Editor: Fawdi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (19/6/2023). Syahrul Yasin Limpo diperiksa KPK terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. 

"Mereka yang dicegah agar tetap berada di dalam negeri sehingga KPK ingatkan untuk para pihak tersebut, kooperatif mengikuti proses hukum ini di antaranya dengan hadir memenuhi agenda pemanggilan dari tim penyidik," kata Ali.


Berikut daftar sembilan orang yang dicegah KPK terkait kasus dugaan korupsi di Kementan:

1. Syahrul Yasin Limpo (Menteri Pertanian RI)

2. Kasdi Subagyono (Sekjen Kementan RI)

3. Muhammad Hatta (Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI)

4. Zulkifli (Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan RI)

5. Tommy Nugraha (Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan RI)

6. Sukim Supandi (Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kesekjenan Kementan RI)

7. Ayun Sri Harahap (Dokter)

8. Indira Chunda Thita (Anggota DPR RI)

9. A Tenri Bilang Radisyah Melati (Pelajar/Mahasiswa)

KPK beberapa waktu lalu menyatakan tengah mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

Setidaknya ada tiga orang yang dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka, satu di antaranya ialah SYL.

Meski penetapan tersangka itu belum diumumkan secara resmi.

Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK juga telah menggeledah rumah dinas SYL di Jalan Widya Chandra, Jakarta Pusat dan Kantor Kementan di Jakarta Selatan.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved