Berita Bulungan Terkini

Di Hadapan Tersangka, Sabu Seberat 12 Gram Dimusnahkan dan Dibuang ke Dalam Kloset

Polresta Bulungan memusnahakan 12 gram sabu-sabu milik tersangka Sy dan ditemukan pada Agustus dan September 2023.

|
Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ EDY NUGROHO
Pemusnahan barang bukti sabu oleh Sat Reskoba Polresta Bulungan, Kamis (12/10/2023) 

TRIBUNKALTARA.COM, BULUNGAN - Barang bukti narkoba jenis sabu dimusnahkan oleh Sat Reskoba Polresta Bulungan, Kamis (12/10/2023).

Sabu seberat 12 gram lebih, yang merupakan barang bukti dari dua tersangka yang diamankan Unit Opsnal Satreskoba Polresta Bulungan pada akhir Agustus dan awal September 2023 lalu.

Di depan para tersangkanya, pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu ke dalam air, dan kemudian dibuang ke dalam kloset.

Kapolresta Bulungan Kombes Pol Agus Nugraha, melalui Kanit Sidik Sat Reskoba Ipda Brian Daven Kyher Gultom mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan Sat Reskoba dalam dua bulan terakhir.

Baca juga: Terciduk Bawa Sabu dari Nunukan ke Tarakan, Kodim 0907 Tarakan Amankan Perempuan Terduga Kurir

Barang bukti pertama, berupa sabu-sabu seberat 7,47 gram yang diamankan dari tangan tersangka SY alias APPY.

Sy ditangkap oleh anggota unit Opsnal Sat Reskoba Polresta Bulungan pada hari Rabu, 30 Agustus 2023 di Jl Cenderawasih Tanjung Selor, Bulungan.

Sementara yang kedua, dari tersangka AP dengan barang bukti berupa sabu seberat 5,32 gram.

AP diamankan di rumahnya di Gg Buana Maspul Jl Sengkawit, Tanjung Selor, Bulungan pada sekira pukul 03.00 Wita, Rabu (06/09/2023).

"Barang bukti semua yang kita musnahkan hari ini ada seberat 12,79 gram," ungkap Brian dalam konfrensi pers di sela kegiatan pemusnahan barang bukti.

Pemusnahan sabu 01 12102023
Pemusnahan barang bukti sabu oleh Sat Reskoba Polresta Bulungan, Kamis (12/10/2023)

Kedua tersangka yang juga turut dihadirkan dalam pemusnahan kemarin, merupakan hasil tangkapan yang berbeda. Namun keduanya, disebutkan Brian, hanya sebagai kurir. Bukan pengedar, apalagi bandar.

"Keduanya tidak saling berkaitan. Juga bukan satu jaringan. Mereka diamankan di waktu dan tempat yang berbeda," jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Brian mengatakan, baik SY dan AP akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 dan atau Pasal 132 ayat 1 dan atau pasal 131 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun dan atau denda maksimum Rp 10 miliar.

"Saat ini, Sat Reskoba Polresta Bulungan, juga terus melakukan pengembangan. Saat ini kita lakukan pemusnahan di hadapan para pelakunya, setelah mendapatkan kekutan hukum dari Kejaksaan," tegasnya.

Selain disaksikan oleh para tersangka, turut hadir juga dalam pemusnahan kali ini, perwakilan dari Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Bulungan. Juga dari BNK Bulungan.

(*)

Penulis: Edy Nugroho

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter Tribun Kaltara Redaksi

Follow Instagram tribun_kaltara

TikTok tribunkaltara.com

YouTube Shorts TribunKaltara.com

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved