Berita Nasional Terkini

Dipanggil Tidak Datang, KPK Jemput Paksa SYL di Apartemen, Pihak Partai Nasdem: Kenapa Buru-buru?

Dipanggil tidak datang, Penyidik KPK akhirnya jemput paksa mantan Menteri Pertanian, Syahrin Yasin Limpo ( SYL ) di salah satu apartemen, Jakarta Sela

Editor: Sumarsono
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Dipanggil tidak datang, Penyidik KPK akhirnya menjemput paksa mantan Menteri Pertanian, Syahrin Yasin Limpo ( SYL ) dari salah satu apartemen di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis tad malam. 

TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA -  Dipanggil tidak datang, Penyidik KPK akhirnya jemput paksa mantan Menteri Pertanian, Syahrin Yasin Limpo ( SYL ) di salah satu apartemen, Jakarta Selatan.

Atas penangkapan SYL ini, pihak Partai Nasdem mempertanyakan, mengapa ada kesan KPK buru-buru. Padahal sesuai jadwal, pemeriksaan dijadwalkan pada Jumat (13/10/2023) hari ini.

Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menangkap eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo di sebuah apartemen yang terletak di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023) malam.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik hanya membawa SYL karena upaya paksa ini bukan operasi tangkap tangan (OTT).

"Di sebuah apartemen Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, " ujar Ali saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis malam.

Ali Fikri mengatakan, SYL merupakan satu dari dua tersangka dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang belum ditahan oleh penyidik.

Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Segera Ditahan? Eks Mentan SYL Diperiksa KPK Besok, Penjelasan Penasihat Hukum

Saat ini, SYL sudah dibawa masuk ke gedung KPK dan sedang menjalani pemeriksaan.

Menurut Ali Fikri, KPK memiliki alasan hukum untuk menangkap SYL yang telah dipanggil penyidik pada Rabu (11/10/2023).

Menurutnya, meski menghargai permintaan penjadwalan ulang, KPK telah menunggu SYL untuk datang pada hari ini (Kamis 12/10/2023).

Namun, ia tidak kunjung datang menemui penyidik.

Syahrul Yasin Limpo akhirnya dijemput paksa dari apartemen dan digelandang ke Gedung KPK pada Kamis (12/10/2023) malam.
Syahrul Yasin Limpo akhirnya dijemput paksa dari apartemen dan digelandang ke Gedung KPK pada Kamis (12/10/2023) malam. (Kolase TribunKaltara.com/ TRIBUNNEWS-IRWAN RISMAWAN dan ABDUL QODIR)

"Ternyata kan sampai tadi sore juga yang bersangkutan tidak muncul di gedung Merah Putih KPK.

Oleh karena itu, tentu sekali lagi ada alasan hukum bagaimana analisis dari tim penyidik KPK dilakukan untuk berikutnya penangkapan terhadap tersangka dimaksud," tutur Ali Fikri.

Sebelumnya, SYL digelandang petugas bersama satu orang lainnya.

Rombongan penyidik yang membawa SYL berjumlah tiga unit mobil.

Ia berada di bagian tengah. SYL dibawa petugas dengan tangan diborgol.

Ia mengenakan kemeja putih dibalut jaket kulit hitam dan topi hitam bertuliskan ADC.

Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Tersangka Kasus Korupsi, Keluarga Minta SYL Diberi Ruang Cukup Lakukan Pembelaan

SYL irit bicara. Ia tidak mau merespons mengenai jadwal pemeriksaan besok maupun dugaan pemerasan yang dialaminya.

Adapun SYL telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi oleh KPK.

Perkara itu juga menyeret dua anak buahnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta sebagai tersangka.

“Penggunaan uang oleh Syahrul yang juga diketahui Kasdi dan Hatta antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian Alphard  milik Syahrul,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Rabu (11/10/2023).

Adapun  uang yang digunakan untuk cicilan tersebut, dikumpulkan oleh Kasdi dan Hatta dari para pegawai negeri sipil (PNS) eselon I dan II di lingkungan Kementan.

Mereka diduga mengutip setoran itu secara paksa dari para pejabat Kementan.

Mereka antara lain, Direktur jenderal, Kepala Badan hingga Sekretaris di masing-masing eselon I. 

“Dengan besaran nilai yang telah ditentukan Syahrul dengan kisaran besaran mulai 4.000 dollar Amerika Serikat (AS) sampai dengan 10.00 dollar AS,” tutur Johanis Tanak.

Baca juga: Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Batal Diperiksa KPK? Ada Sosok Penting Ditemui SYL, Kata Pengacara

Ia mengatakan, uang panas itu diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi SYL dan keluarganya. 

Menurut Johanis Tanak, jumlah keseluruhan uang panas yang dinikmati SYL, Kasdi, dan Hatta sekitar Rp 13,9 miliar.

“Penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan tim penyidik,” ujar Tanak.

Karena perbuatannya, mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun SYL sedianya diperiksa penyidik pada Rabu (11/10/2023), namun meminta penjadwalan ulang karena tengah berada di kampung halaman untuk menjenguk orangtuanya.

Tidak Melarikan Diri

Kuasa hukum mantan Mentan, Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah memastikan kliennya tidak akan melarikan diri.

Pernyataan itu Febri sampaikan saat mendatangi KPK guna mengonfirmasi penangkapan yang dilakukan terhadap SYL pada Kamis (12/10/2023) malam.

Sebelum Febri datang, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, penangkapan itu dilakukan karena penyidik khawatir SYL melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

"Saya pastikan Pak Syahrul Yasin Limpo tidak akan melarikan diri," kata Febri saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023).

Baca juga: Eks Mentan SYL Jadi Tersangka KPK, Koalisi Perubahan Yakin Tak Pengaruhi Anies-Cak Imin

Febri mengatakan, kliennya dijadwalkan dipanggil penyidik untuk diperiksa pada Rabu (11/10/2023).

Namun, ia tidak hadir dan meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang.

SYL beralasan perlu berpamitan dengan ibunya yang berusia 88 tahun dan sedang terbaring sakit di kampung halamannya di Makassar, Sulawesi Selatan.

Ketika kembali ke Jakarta Kamis (11/10/2023) dini hari, SYL menyatakan akan berkomitmen bersikap kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik.

"Jadi indikasi melarikan dirinya di mana?" tutur Febri.

Terkait kekhawatiran KPK bahwa SYL akan menghilangkan barang bukti, Febri juga membantah.

Sebab, menurutnya, KPK telah mengantongi banyak barang bukti dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) dari sejumlah operasi penggeledahan.

"Jadi mari kita lihat secara proposional penangan perkara ini dan aturan hukum sebagai dasar," kata Febri.

Nasdem Pertanyakan

Sementara Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni mempertanyakan KPK yang terkesan terburu-buru dalam menangkap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo ( SYL ).

Adapun SYL sudah dijadwalkan dipanggil untuk pemeriksaan oleh penyidik KPK, pada Jumat (13/10/2023), hari ini.

Namun, KPK tiba-tiba melakukan upaya jemput paksa kepada SYL pada Kamis (12/10/2023) malam ini.

"Pertanyaannya, ada apa dengan KPK? Kenapa mesti terburu-buru, tidak melalui proses dengan alasan yang kuat," ujar Sahroni saat ditemui di Nasdem Tower, Jakarta, Kamis.

Baca juga: Eks Mentan SYL Ajukan Perlindungan, Jawaban LPSK Soal Kasus Syahrul Yasin Limpo

Sahroni menjelaskan, KPK seharusnya mengikuti mekanisme yang berlaku, di mana mereka mengundang SYL untuk datang diperiksa besok.

Jika SYL tidak hadir dari pemeriksaan besok, barulah KPK bisa menangkap SYL.

"Tapi kan ini enggak. Ini berlaku pada malam hari ini dijemput paksa," ucapnya.

"Kalau tadi Ali Fikri (Jubir KPK) bilang ada sesuai analisis, kan enggak bisa bicara analisis. Tapi bicara bagaimana fakta hukum yang berlaku harus dijalanin," sambung Sahroni.

Lebih jauh, Sahroni enggan berburuk sangka terhadap KPK.

Namun, dia khawatir kekuatan besar KPK malah dipergunakan secara sewenang-wenang.

"Ini terbukti bahwa, kalau KPK sekarang punya power besar dan power itu dipergunakan kesewenang-wenangan, pertanyaannya ada apa dengan KPK?

Kenapa? Ini kan Pak SYL bukan lagi menteri. Kenapa musti dipaksain malam ini musti ditangkap," imbuhnya. (kps/tribunnews network)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved