Berita Nasional Terkini

Debitur KUR BRI Dapatkan Perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo dan Direktur Utama BRI Sunarso lakukan penandatanganan MoU di Gedung BRILiaN Jakarta.

Editor: Amiruddin
HO/BPJS Ketenagakerjaan
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo dan Direktur Utama BRI Sunarso lakukan penandatanganan MoU di Gedung BRILiaN Jakarta. 

Dirinya meyakini, jika kedua belah pihak bisa mendata semua pesertanya untuk masuk ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan, hal tersebut merupakan langkah yang sangat baik, dan kedua belah pihak telah melaksanakan apa yang sudah diamanatkan undang-undang.

Menurut data BPJS Ketenagakerjaan, hingga tanggal 16 Oktober 2023 total manfaat santunan kematian dan beasiswa pendidikan yang telah diberikan kepada seluruh debitur KUR senilai Rp4,38 miliar, sedangkan untuk BRI saja telah mencapai Rp1.97 miliar.

Menutup kegiatan tersebut Anggoro mengucapkan terima kasih kepada BRI atas kerja sama yang terjadi ini, dirinya berharap seluruh debitur KUR BRI ke depan seluruhnya akan terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.

“Ini bentuk negara hadir menjamin seluruh pekerjanya, dengan terlindungi, debitur dapat memanfaatkan dana yang diperoleh dengan optimal, seperti kampanye komunikasi kami, “Kerja Keras Bebas Cemas”, pekerja dapat bekerja dengan keras, seluruh kecemasan akan risiko kerja akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan,” tutup Anggoro.

Sementara itu dalam kesempatan terpisah, Wahyu Diannur Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Tarakan menyampaikan apresiasi kepada BRI atas komitmennya untuk membantu para debiturnya untuk mendapatkan manfaat perlindungan sosial BPJS Ketenagakerjaan.

Sehingga bila mengalami musibah kecelakaan kerja atau kematian tidak sampai terjadi resiko sosial ekonomi, pengusaha atau sipekerja tidak perlu lagi mengeluarkan biaya, karena sepenuhnya sudah menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami mengajak kepada seluruh pekerja dan pemberi kerja untuk memastikan dirinya terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan, karena dengan memiliki perlindungan, pekerja dapat bekerja dengan tenang yang berujung pada masyarakat produktif dan sejahtera,” tutup Wahyu.

(Adv) 

 

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter Tribun Kaltara Redaksi

Follow Instagram tribun_kaltara

TikTok tribunkaltara.com

YouTube Shorts TribunKaltara.com

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved