Irau Malinau 2023

Masyarakat Dayak Tahol Tampilkan Prosesi Adat Lampau di Irau Malinau, Bentuk Syukur Damai Masa Kini

Di Irau Malinau ke-10, Lembaga Adat Dayak Tahol ikut berpartisipasi dengan menampilkan adat budaya pada masa lampu.

Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD SUPRI
Persembahan Lembaga Adat Dayak Tahol Kabupaten Malinau pada Irau ke-10, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, Kamis (19/10/2023). 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Prosesi dan ritual adat Khas Lembaga Adat Dayak Tahol Kabupaten Malinau mengisi hari ke-13 Irau Malinau ke-10, Kalimantan Utara, Kamis (19/10/2023).

Sejumlah prosesi adat yang jarang ditampilkan kepada khalayak, diperagakan Masyarakat Dayak Tahol pada Irau Malinau ke-10.

Bupati Malinau, Wempi W Mawa menyampaikan kebiasaan pada masa lampau yang ditampilkan melalui Irau ke-10 dimaksudkan sebagai bentuk penghargaan atas kebudayaan.

Sekaligus merupakan proyeksi pada masa saat ini, di mana masyarakat Malinau yang majemuk hidup berdampingan.

Baca juga: Dumberbril Terpilih Lagi Jadi Ketua Lembaga Adat Dayak Tahol, Persiapkan Irau Malinau 2023 

Jika pada masa lampau, masyarakat di Malinau terbagi dalam kelompok-kelompok tertentu, sehingga pada masa kini, kedamaian yang dinikmati merupakan wujud kesyukuran sekaligus refleksi kemajuan daerah saat ini.

"Saat ini tidak ada lagi Perang seperti yang diceritakan terjadi antarkelompok di masa lalu. Tapi dewasa ini kita berperang melawan kemiskinan, kita berperang melawan kebodohan," ujar Wempi, Kamis (19/10/2023).

Sebelumnya, ditampilkan prosesi adat khas Dayak Tahol. Diantaranya menampilkan sejarah yang terjadi pada masa lampau, kala masyarakat adat mempertaruhkan nyawa mempertahankan kelompok dan wilayahnya.

Pertunjukan ini dimaksudkan sebagai bentuk regenerasi kebudayaan dan sebagai keperluan kelestarian budaya kepada generasi muda.

Wempi menerangkan, prosesi ada erat kaitannya dengan minuman tradisional, arak atau burag atau biasa disebut pengasi.

Adat Dayak Tahol 01 19102023
Persembahan Lembaga Adat Dayak Tahol Kabupaten Malinau pada Irau ke-10, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, Kamis (19/10/2023).

Dikecualikan pada acara adat, minuman pengasi merupakan jenis minuman yang dibenarkan untuk keperluan adat istiadat sebagaimana dikeculaikan dalam Perda 13/2002 Trantibum.

"Bentuk dukungan dari pemerintah kabupaten Malinau adalah dengan mengeluarkan Perda nomor 13. Yang menjadi payung hukum pada saat kegiatan dan prosesi adat.

Ada budaya dan tradisi yang tidak bisa dipisahkan dalam sebuah kebudayaan. Diantaranya minuman yang beralkohol. Perda kita memberikan ruang sepanjang untuk kepentingan budaya, keagamaan atau kesehatan," Katanya.

Persembahan Lembaga Adat Dayak Tahol Kabupaten Malinau turut menampilkan sejumlah upacara adat khas yang jarang dipentaskan.

Diantaranya, prosesi kaderisasi kepemimpinan yang diiringi ritual dan upacara sakral masyarakat kala dulu dalam menyeleksi dan menentukan calon pemimpin Dayak Tahol.

(*)

Penulis : Mohammad Supri

 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved