Berita Nunukan Terkini
Diduga Didasari Balas Dendam, Begini Cara Pemuda 19 Tahun di Nunukan Habisi Nyawa Seorang Waria
Polres Nunukan ungkap cara pemuda 19 tahun di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) menghabisi nyawa seorang waria, pada Jumat (27/10), pukul 01.00 WITA
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Polres Nunukan ungkap cara pemuda 19 tahun di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) menghabisi nyawa seorang waria.
Diberitakan sebelumnya, seorang waria ditemukan tak bernyawa oleh rekannya di kamar kos, Jalan Manunggal Bhakti, Kelurahan Nunukan Timur, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), Jumat (27/10/2023), pukul 01.00 Wita.
Penemuan mayat waria bernama Afdal (33) membuat heboh warga Nunukan.
Belakangan diketahui, mayat pria bernasib malang itu merupakan warga Kelurahan Selumit Pantai, Kota Tarakan.
Baca juga: Hendak Menuju Parepare, Polres Nunukan Temukan Barang Ilegal dari Malaysia di Atas Kapal Swasta

Sementara itu pemuda yang diduga menghabisi nyawa Afdal berinisial MOH (19).
Kasi Humas Polres Nunukan, Iptu Siswati mengatakan, sebelum kejadian malam itu, terduga pelaku MOH sengaja mendatangi kos-kosan korban untuk bermalam.
"Terduga pelaku malam itu sudah memiliki niat untuk menghabisi nyawa korban. Hal itu dia (MOH) lakukan, karena terduga pelaku sakit hati dan dendam dengan korban," kata Siswati kepada TribunKaltara.com, Sabtu (28/10/2023), pukul 15.00 Wita.
Sehingga pada Kamis (26/10/2023) sekira pukul 05.02 Wita, terduga pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara menikam menggunakan pisau dapur milik korban.
Tak hanya itu, terduga pelaku juga mencekik leher korban sehingga korban meninggal dunia.
"Terduga pelaku berhasil dilakukan upaya paksa oleh Unit Jatanras Polres Nunukan. Pada saat itu MOH berada di pondok rumput laut di Jalan Lingkar, Kelurahan Nunukan Timur," ucapnya.
Baca juga: Dijanjikan Upah Rp 5 Juta Bawa Sabu dari Malaysia, Sat Polairud Polres Nunukan Amankan Seorang Kurir
Dari tangan terduga pelaku diamankan barang bukti berupa tiga unit handphone, dua kartu ATM, satu untai gelang tangan, pakaian terduga pelaku, dan satu pasang sendal.
Terhadap terduga pelaku MOH dipersangkakan Pasal 340 KUHP.
Sekadar diketahui, MOH sempat dideportasi dari Malaysia pada 28 Oktober 2022. MOH juga sempat melakukan pembunuhan terhadap seorang pria di Malaysia dan menjalani pidana penjara 7 tahun.
Penulis: Febrianus Felis
Bank Indonesia Sambangi Krayan, Bawa Rupiah Baru hingga Literasi untuk Generasi Perbatasan |
![]() |
---|
Ratusan Warga Sebuku Nunukan Kaltara Tuntut Keadilan, Tolak Mafia Tanah |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut di Sebatik, Dua Nyawa Melayang Usai Motor Adu Banteng dengan Mobil Pick Up |
![]() |
---|
10 Sekolah di Nunukan Raih Penghargaan Adiwiyata, Bupati Irwan Sabri Beri Pesan Khusus |
![]() |
---|
Polisi Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Dana Koperasi PNS Sejahtera Nunukan Rp12,5 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.