Berita Nasional Terkini

Puslabfor Mabes Polri Turun Tangan dalam Kasus Dugaan Pemerasan ke SYL, Penjelasan Polda Metro Jaya

Kabar terbaru, Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri turun tangan dalam kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukan pimpinan KPK kepada SYL

Editor: Amiruddin
Kolase TribunKaltara.com/ TRIBUNNEWS-IRWAN RISMAWAN dan JEPRIMA
FOTO Firli Bahuri (kiri) bersama SYL. Kabar terbaru, Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri turun tangan dalam kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukan pimpinan KPK kepada eks Mentan SYL. 

Artinya, ada tindak pidana yang dilakukan dalam kasus tersebut. Namun, hingga kini polisi masih merahasiakan sosok pelapor maupun pimpinan KPK yang dimaksud.

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Baca juga: Polda Metro Jaya Jelaskan Update Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK ke SYL Usai Periksa Firli Bahuri


(*)

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter Tribun Kaltara Redaksi

Follow Instagram tribun_kaltara

TikTok tribunkaltara.com

YouTube Shorts TribunKaltara.com

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Puslabfor Polri Teliti Bukti yang Disita soal Kasus Dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK ke SYL, https://www.tribunnews.com/nasional/2023/10/28/puslabfor-polri-teliti-bukti-yang-disita-soal-kasus-dugaan-pemerasan-oleh-pimpinan-kpk-ke-syl?page=all.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Muhammad Zulfikar

 

 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved