Berita Tarakan Terkini

Eks Wakil Wali Kota Tarakan Dijemput Kejaksaan, Hari ini Resmi Mendekam di Lapas Kelas IIA Tarakan

Mantan Wakil Wali Kota Tarakan, Khaeruddin Arief Hidayat (KAH) dikabarkan resmi mendekam di Lapas Tarakan Kelas IIA Tarakan usai dijemput Kejaksaan.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
FOTO ISTIMEWA / ARIEF
Terpidana tipikor KAH saat tiba di Lapas Kelas IIA Tarakan saat memakai rompi usai dijemput di kediamannya oleh pihak Kejaksaan Negeri Tarakan, Senin (30/10/2023). 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Mantan Wakil Wali Kota Tarakan, Khaeruddin Arief Hidayat (KAH) dikabarkan resmi mendekam di Lapas Tarakan Kelas IIA Tarakan usai dijemput pihak Kejaksaan Negeri Tarakan pagi tadi, Senin (30/10/2023) pagi tadi sekitar pukul 10.00 WITA.

Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, Adam Saimima melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tarakan, Harismand membenarkan hal tersebut.

Diterangkan Harismand, sebelumnya pihak KAH, terpidana kasus Tipikor baru akan memenuhi panggilan jika sudah ada salinan putusan yang sah dari MA.

KAH sebelumnya dinyatakan kalah dalam kasasi yang diajukan pihak Kejaksaan Negeri Tarakan di tingkat MA dan Mahkamah Agung sudah mengeluarkan putusan tertuang dalam surat putusan Nomor 5849 K/Pid.Sus/2022.

Baca juga: Logistik Bilik Suara Pemilu Tiba, Bawaslu Tarakan Ikut Pantau, Berikut Catatan Masukan untuk KPU

“Kemarin sempat melakukan eksekusi terhadap terpidana tapi terpidana dan pengacara meminta salinan putusan. Setelah itu, kami membuat surat secara resmi kepada MA untuk diberikan secepatnya salinan putusan tersebut sampai tiga kali kami Kejari Tarakan bersurat,” papar Harismand.

Dan barulah pagi tadi salinan tersebut diterima di Kejaksaan Negeri Tarakan sekitar pukul 08.00 WITA lalu pukul 10,00 WITA, langsung melaksanakan eksekusi terhadap terpidana KAH.

“Beliau kami eksekusi saat beliau berada di rumah dan kami membawa Pak Arief ke Lapas Tarakan dalam rangka melaksanakan putusan MA tersebut,” terangnya.

Ia melanjutkan, penolakan sebenarnya tidak ada lanjutnya.

Namun adanya permintaan surat salinan, pihak KAH menginginkan Kejaksaan Negeri Tarakan menyerahkan ke pihaknya.

“Jadi tadi diserahkan surat salinan, dia kooperatif saja, oke dan langsung dibawa ke Lapas Tarakan kami eksekusi langsung ke Lapas langsung pakai rompi,” paparnya.

Ia melanjutkan lagi, dalam putusan Nomor 5849 K/Pid.Sus/2022, MA telah memeriksa perkara tindak korupsi pada tingkat kasasi yang dimohonkan oleh JPU pada Kejaksaan Negeri Tarakan.

Dan perkaranya diputuskan Khaeruddin Arief Hidayat yang beralamat di Jalan Rawasari Kelurahan Karang Harapan ini, diputus oleh Mahkamah Agung (MA) menerima kasasi yang diajukan JPU Kejaksaan Negeri Tarakan.

Sebelumnya terdakwa berada dalam rumah tahanan negara sejak 2 Februari 2022 sampai 30 Mei 2022.

Baca juga: Oknum Ojol di Tarakan Nekat Curi Handphone, Sempat Dipakai Kerja Dua Minggu

Kemudian terdakwa diajukan di depan persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Samarinda dan didakwa dengan dakwaan subsidaritas primair.

Yakni perbuatan terdakwa tersebtu diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan TIPIKOR sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved