Berita Tarakan Terkini

Lapas Tarakan Tegaskan Tak Ada Perlakuan Spesial Bagi Mantan Wawali Tarakan, Hukuman 3,6 Tahun

Mantan Wawali Tarakan, Khaeruddin Arief Hidayat menjalani hukuman di Lpas Kelas IIA Tarakan, tidak ada perlakukan khusus tegas Sutarno.

|
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, Sutarno. 

Di Lapas harus jalani hukuman dulu,” paparnya.

Diketahui putusan Kasasi keluar 21 Desember 2022 lalu. Kemudian diterima pagi kemarin.Prosedurnya lama karena MA memiliki kewenangan dan pihak kejaksaan beberapa kali bersurat agar cepat diproses sehingga putusan yang ditetapkan bisa dieksekusi sebelumnya.

“Dari MA kan dia tidak tangani satu kasus saja dari Tarakan, ini seluruh Indonesia,” paparnya.

Terpidana tipikor KAH saat tiba di Lapas Kelas IIA Tarakan saat memakai rompi usai dijemput di kediamannya oleh pihak Kejaksaan Negeri Tarakan, Senin (30/10/2023).
Terpidana tipikor KAH saat tiba di Lapas Kelas IIA Tarakan saat memakai rompi usai dijemput di kediamannya oleh pihak Kejaksaan Negeri Tarakan, Senin (30/10/2023). (FOTO ISTIMEWA / ARIEF)

Lebih jauh membahas hasil putusan MA lanjut Harismand, ada dua poin disampaikan dalam salinan surat putusan Nomor 5849 K/Pid.Sus/2022 oleh MA. Pertama mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi atau penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Tarakan.

Kemudian kedua, membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kaltim di Samarinda Nomor 7/Pid-TPK/2022/PT/SMR tanggal 30 Mei 2022 yang membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Samarinda Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr tanggal 30 Maret 2022.

Adapun isi dalam putusan Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda terdapat tujuh poin yang menyatakan KAH dijelaskan tidak terbuki secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair.

Poin kedua terkait pembebasan KAH dari dakwaan primair. Poin ketiga, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Poin keempat, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidaa penjara tiga tahun enam bulan dengan pidana denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan tiga bulan.

Poin kelima, menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 567.620.000 paling lama dalam waktu satu bulan sesuda putusan ini berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar maka harta benda disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana penjara dua tahun.

Baca juga: Harta Kekayaan Eks Wawali Tarakan Khaeruddin Arief Hidayat, Kini Ditahan di Lapas, Cek Isi Garasinya

Poin keenam, menetapkan BB berupa, BB nomor 1 sampai nomor 73 selengkapnya sebagaimana dalam tuntuan Penuntut Umum.

Poin ketujuh, membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp 2.500.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter Tribun Kaltara Redaksi

Follow Instagram tribun_kaltara

TikTok tribunkaltara.com

YouTube Shorts TribunKaltara.com

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved