Berita Tarakan Terkini
Lapas Tarakan Tegaskan Tak Ada Perlakuan Spesial Bagi Mantan Wawali Tarakan, Hukuman 3,6 Tahun
Mantan Wawali Tarakan, Khaeruddin Arief Hidayat menjalani hukuman di Lpas Kelas IIA Tarakan, tidak ada perlakukan khusus tegas Sutarno.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
Di Lapas harus jalani hukuman dulu,” paparnya.
Diketahui putusan Kasasi keluar 21 Desember 2022 lalu. Kemudian diterima pagi kemarin.Prosedurnya lama karena MA memiliki kewenangan dan pihak kejaksaan beberapa kali bersurat agar cepat diproses sehingga putusan yang ditetapkan bisa dieksekusi sebelumnya.
“Dari MA kan dia tidak tangani satu kasus saja dari Tarakan, ini seluruh Indonesia,” paparnya.

Lebih jauh membahas hasil putusan MA lanjut Harismand, ada dua poin disampaikan dalam salinan surat putusan Nomor 5849 K/Pid.Sus/2022 oleh MA. Pertama mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi atau penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Tarakan.
Kemudian kedua, membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kaltim di Samarinda Nomor 7/Pid-TPK/2022/PT/SMR tanggal 30 Mei 2022 yang membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Samarinda Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr tanggal 30 Maret 2022.
Adapun isi dalam putusan Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda terdapat tujuh poin yang menyatakan KAH dijelaskan tidak terbuki secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair.
Poin kedua terkait pembebasan KAH dari dakwaan primair. Poin ketiga, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Poin keempat, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidaa penjara tiga tahun enam bulan dengan pidana denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan tiga bulan.
Poin kelima, menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 567.620.000 paling lama dalam waktu satu bulan sesuda putusan ini berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar maka harta benda disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana penjara dua tahun.
Baca juga: Harta Kekayaan Eks Wawali Tarakan Khaeruddin Arief Hidayat, Kini Ditahan di Lapas, Cek Isi Garasinya
Poin keenam, menetapkan BB berupa, BB nomor 1 sampai nomor 73 selengkapnya sebagaimana dalam tuntuan Penuntut Umum.
Poin ketujuh, membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp 2.500.
(*)
Penulis: Andi Pausiah
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter Tribun Kaltara Redaksi
Follow Instagram tribun_kaltara
TikTok tribunkaltara.com
YouTube Shorts TribunKaltara.com
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official
korupsi
Khaeruddin Arief Hidayat
Sutarno
Kejaksaan Negeri Tarakan
Lapas Kelas II A Tarakan
mantan Wawali Tarakan
Tarakan
Tindak Pidana Korupsi
Begini Penjelasan Kepala BPJS Ketenagakerjaan, 17 Anggota DPRD Tarakan Masuk List Penerima BSU |
![]() |
---|
Herman Kaget 17 Anggota DPRD Tarakan Masuk Penerima BSU, Agendakan RDP dengan BPJS Ketenagakerjaan |
![]() |
---|
Status Bandara Juwata Tarakan Dikembalikan Jadi Bandara Internasional, Ditetapkan Kemenhub |
![]() |
---|
Warga Tarakan Bersyukur Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Akui 4 Tahun Tak Bayar karena Kondisi Ekonomi |
![]() |
---|
Pemutihan Pajak Kendaraan Dimulai 1 Agustus-30 September 2025, Ada Diskon 10 hingga 25 Persen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.