Berita Tarakan Terkini
Lapas Tarakan Tegaskan Tak Ada Perlakuan Spesial Bagi Mantan Wawali Tarakan, Hukuman 3,6 Tahun
Mantan Wawali Tarakan, Khaeruddin Arief Hidayat menjalani hukuman di Lpas Kelas IIA Tarakan, tidak ada perlakukan khusus tegas Sutarno.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN- Lapas Kelas II A Tarakan membenarkan Khaeruddin Arief Hidayat yang juga merupakan mantan Wawali Tarakan kini masuk ke Lapas Kelas II A Tarakan, akibat kasus Tindak Pidana Korupsi.
Diterangkan Kepala Lapas Kelas II A Tarakan, Sutarno pihaknya menerima mantan Wawali Tarakan yang diantarkan dari Kejaksaan Negeri Tarakan kemarin dalam rangka melaksanakan eksekusi atas putusan dari MA.
Dikatakan Sutarno, setelah diterima, sesuai prosedur setiap tahanan baru langsung dimasukkan di sel Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling) terlebih dahulu. Walaupun yang bersangkutan Kheruddin Arief Hidayat sudah pernah menjalani masa tahanan saat tahapan persidangan mantan Wawali Tarakan berdasarkan tuntutan dari JPU Kejaksaan Negeri Tarakan di awal kasus berjalan.
“Kita laksanakan sama dengan yang lain. Nanti di ruang Mapenaling menyesuaikan. Kita memang ada ketentuan dan kita sesuaikan. Kalau ruang Mapenaling itu berisi 20-an satu ruangan,” terang Sutarno.
Baca juga: Dieksekusi Penjara, mantan Wawali Tarakan jadi Atensi KPU Kaltara di Pleno Penetapan DCT Pemilu 2024
Sutarno menegaskan bahwa siapapun backroundnya, tidak ada yang dispesialkan dan tetap mengikuti prosedur.
“Tidak ada dispesialkan. Untuk masa jenguk, ketika di Mapenaling harus menyesuaikan dan mereka belum bisa dijenguk,” tegas Sutarno.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tarakan Harismand turut memaparkan masa tahanan yang harus dijalani mantan Wawali Tarakan.
Sebelumnya, pihak Kheruddin Arief Hidayat sempat ajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tipikor Samarinda dan dinyatakan bebas. Kemudian selanjutnya dikeluarkan dan dari pihak JPU kembali melakukan upaya hukum kasasi.
“Dan barulah pada kemarin turun salinan kasasi menyatakan bahwa terdakwa KAH dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan,” beber Harismand.
Sementara itu, selain kurungan pidana penjara juga mantan Wawali Tarakan didengan denda sejumlah Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan termasuk ada uang pengganti Rp567 juta dan harus dibayar paling lama satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: mantan Wawali Tarakan Arief Hidayat Dieksekusi ke Lapas, PAN Segera Proses PAW di DPRD Kaltara
“Kalau tidak dibayar maka harta benda disita dan dilelang pihak Kejaksaan Negeri Tarakan untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila terpidana tidak punya harta benda mencukupi dari uang pengganti tersebut maka diganti pidana penjara selama dua tahun,” paparnya.
Ia melanjutkan, dia sempat menjalani empat bulan ditahan dan nanti masa tahanannya akan dikurang.
Membahas mengenai jika dari pihak Kheruddin Arief Hidayat berencana melakukan upaya hukum level PK, menurut Harismand semua bergantung dari pengacara Kheruddin Arief Hidayat.
“Terserah dia mau mengajukan upaya hukum apalagi yang penting kita dari JPU telah melaksanakan putusan pengadilan untuk melakukan eksekusi dan terpidana harus jalani putusan tersebut terlepas dia ajukan upaya hukum lain,” paparnya.
Meskipun upaya terakhir PK dilakukan pihak KAH, tidak menghapus pelaksanaan eksekusi yang dilakukan kejaksaan.
Untuk PK, dia harus menjalani masa pidananya.
Di Lapas harus jalani hukuman dulu,” paparnya.
Diketahui putusan Kasasi keluar 21 Desember 2022 lalu. Kemudian diterima pagi kemarin.Prosedurnya lama karena MA memiliki kewenangan dan pihak kejaksaan beberapa kali bersurat agar cepat diproses sehingga putusan yang ditetapkan bisa dieksekusi sebelumnya.
“Dari MA kan dia tidak tangani satu kasus saja dari Tarakan, ini seluruh Indonesia,” paparnya.

Lebih jauh membahas hasil putusan MA lanjut Harismand, ada dua poin disampaikan dalam salinan surat putusan Nomor 5849 K/Pid.Sus/2022 oleh MA. Pertama mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi atau penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Tarakan.
Kemudian kedua, membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kaltim di Samarinda Nomor 7/Pid-TPK/2022/PT/SMR tanggal 30 Mei 2022 yang membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Samarinda Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr tanggal 30 Maret 2022.
Adapun isi dalam putusan Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda terdapat tujuh poin yang menyatakan KAH dijelaskan tidak terbuki secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair.
Poin kedua terkait pembebasan KAH dari dakwaan primair. Poin ketiga, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Poin keempat, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidaa penjara tiga tahun enam bulan dengan pidana denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan tiga bulan.
Poin kelima, menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 567.620.000 paling lama dalam waktu satu bulan sesuda putusan ini berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar maka harta benda disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana penjara dua tahun.
Baca juga: Harta Kekayaan Eks Wawali Tarakan Khaeruddin Arief Hidayat, Kini Ditahan di Lapas, Cek Isi Garasinya
Poin keenam, menetapkan BB berupa, BB nomor 1 sampai nomor 73 selengkapnya sebagaimana dalam tuntuan Penuntut Umum.
Poin ketujuh, membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp 2.500.
(*)
Penulis: Andi Pausiah
Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com
Follow Twitter Tribun Kaltara Redaksi
Follow Instagram tribun_kaltara
TikTok tribunkaltara.com
YouTube Shorts TribunKaltara.com
Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official
korupsi
Khaeruddin Arief Hidayat
Sutarno
Kejaksaan Negeri Tarakan
Lapas Kelas II A Tarakan
mantan Wawali Tarakan
Tarakan
Tindak Pidana Korupsi
Begini Penjelasan Kepala BPJS Ketenagakerjaan, 17 Anggota DPRD Tarakan Masuk List Penerima BSU |
![]() |
---|
Herman Kaget 17 Anggota DPRD Tarakan Masuk Penerima BSU, Agendakan RDP dengan BPJS Ketenagakerjaan |
![]() |
---|
Status Bandara Juwata Tarakan Dikembalikan Jadi Bandara Internasional, Ditetapkan Kemenhub |
![]() |
---|
Warga Tarakan Bersyukur Ada Pemutihan Pajak Kendaraan, Akui 4 Tahun Tak Bayar karena Kondisi Ekonomi |
![]() |
---|
Pemutihan Pajak Kendaraan Dimulai 1 Agustus-30 September 2025, Ada Diskon 10 hingga 25 Persen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.