Berita Tarakan Terkini

Begini Kronologi Kasus Tipikor Libatkan Mantan Wawali Tarakan, Bermula dari Pembelian Lahan

Dimulai dari membeli lahan Kantor Kelurahan Karang Rejo inilah Mantan Wawali Tarakan Khaeruddin Arief Hidayat ikut terlibat kasus tipikor.

|
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tarakan, Harismand (kanan) bersama dengan JPU Dewantara Wahyu Pratama, SH (kiri baju hitam) saat diwawancarai media. 

Saat proses pengajuan proposal itu lanjut Dewantara, tanah dan panti masih atas nama pemilik panti asuhan kemudian setelah proses berjalan, balik nama ke notaris dan menjadi milik Haryono.

"Tanah panti asuhan atas nama Jamiah itu, nominal di jual beli seingat saya Rp300 juta dan satu lagi yang cucunya Rp100 juta. Deal, selesai.

Pas pengajuan tim aprasial itu turun ke lapangan, proposal berjalan. Lurah saat itu juga mengeluarkan pengumuman tanah siapa saja yang mau mengajukan pembebasan lahan dan akhirnya kalau tidak salah empat orang yang ikut ajukan pembebasan lahan.

Ada saksi termasuk dua tanah dari panti asuhan, bersama cucu dan Haryono, dia ajukan pembebasan lahan dua tanahnya secara formil," terangnya.

Setelah semua diajukan, tim aprasial saat penilaian tanah, tidak sesuai SOP dari MABI. Tertuang dalam fakta persidangan. Dan ada sanksi administrasi terkait penilaiannya.

"Intinya Pak Sudarto sebagai Tim Aprasial yang harusnya dia mengkroscek langsung menanyakan semua terkait tanah siapa saja,tapi dia menyuruh lupa namanya siapa, cobalah kau cek siapa yang jual tanah di daerah Karang Rejo.

Kasihlah Rp50 ribu. Dapatlah infor lapor tanah ini sekian harganya sekian dan oleh Pak Sudarto tidak diklarifikasi lagi, itu saja dia pakai nilai itu. Dan nominal turunkan Rp2,7 miliar," paparnya.

Akhirnya dari anggaran Rp 2,7 miliar dilaporkan padahal sebelumnya senilai Rp 4,9 miliar. Sesuai prosedur dinilainya sah pembebasan lahan ternyata ada pengkodisian sebelumnya.

Setelah deal sudah dibayarkan ke Haryono, Haryono mengambil uang bank disetorkan ke Pak KAH dan mengambil cas ke Banklatimtara dan ada saksi melihat mengantar ke rumah KAH.

Kesalahan Haryono secara sadar. secara materil itu lahan bukan milik Haryono walau secara formil itu milik Haryono.

"KAH menggunakan Haryono karena mungkin khawatir dicurigai. Pada prinsipnya pembebasan lahan dari Pemkot pasti lebih mahal, di situlah muncul kasusnya. Pak Haryono dengan sadar juga, Pak Sudarto itu juga dari Aprasial tidak nengkroscek," paparnya.

Terpidana tipikor KAH saat tiba di Lapas Kelas IIA Tarakan saat memakai rompi usai dijemput di kediamannya oleh pihak Kejaksaan Negeri Tarakan, Senin (30/10/2023).
Terpidana tipikor KAH saat tiba di Lapas Kelas IIA Tarakan saat memakai rompi usai dijemput di kediamannya oleh pihak Kejaksaan Negeri Tarakan, Senin (30/10/2023). (FOTO ISTIMEWA / ARIEF)

Di fakta persidangan penyidik lakukan pembanding, di tahun 2017 dilakukan perhitungan harga lahan pembebasan lahan didapatkan harganya lebih turun.

"Logikanya kalau setiap tahun kecenderungan harga naik, termasuk harga pohonnya. Kemudian masuk persidangan masuk PN Tipikor Samarinda dan terbukti. Kaltara belum ada PN Tipikor.

Semua ada termuat di SIPP PN Samarinda dari tingkat pertama, tingkat kedua dari Majelis Hakim di tingkat banding merrka anggap jual beli itu sah secara hukum dan terbebas saat putusan banding. Kejaksaan kembali lakukan upaya hukum kasasi," paparnya.

Yang memberatkan di kasasi sehingga KAH kalah, membahas putusan tingkat pertama. Karena kasasi, membahas mengkanter putusan banding bebas.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved