Berita Tarakan Terkini

Begini Kronologi Kasus Tipikor Libatkan Mantan Wawali Tarakan, Bermula dari Pembelian Lahan

Dimulai dari membeli lahan Kantor Kelurahan Karang Rejo inilah Mantan Wawali Tarakan Khaeruddin Arief Hidayat ikut terlibat kasus tipikor.

|
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tarakan, Harismand (kanan) bersama dengan JPU Dewantara Wahyu Pratama, SH (kiri baju hitam) saat diwawancarai media. 

Secara umum saat itu dinilai perkara perdata namun pihaknya sebagai JPU bidang tipikor ranahnya adalah bidang bersifat publik.

"Publik diutamakan dari privat jadi ini bukan ranah perdata tapi pidana. Jadi kita tidak serta merta lihat hitam di atas putih, harus lihat sebelum itu ada apa. Putusan MA terbukti berdasarkan ajuan kasasi JPU," paparnya.

Ia menambahkan, jika KAH ingin mengajukan PK ia menilai memungkinkan saja namun tidak bisa serta merta megajukan PK karena secara umum inkrah di tingkat kasasi.

"Kalau sampai PK kan istilahnya di hukum upaya hukum luar biasa dan syaratnya harus ada alat bukti dan kalau semisal yang bersangkutan mengajukan alat bukti baru yang bisa mempengaruhi putusan signifikan, monggo saja," tukasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

 

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved