Berita Tarakan Terkini
Begini Kronologi Kasus Tipikor Libatkan Mantan Wawali Tarakan, Bermula dari Pembelian Lahan
Dimulai dari membeli lahan Kantor Kelurahan Karang Rejo inilah Mantan Wawali Tarakan Khaeruddin Arief Hidayat ikut terlibat kasus tipikor.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Kejaksaan Negeri Tarakan menjabarkan bagaimana kronologi kasus tipikor menyeret mantan Wawali Tarakan, Khaeruddin Arif Hidayat (KAH).
Dikatakan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tarakan, Harismand bersama dengan JPU Dewantara Wahyu Pratama, SH, semua bermula saat Khaeruddin Arief Hidayat menjabat Wawali Tarakan periode 2014-2019 berpasangan dengan Wali Kota terpilih saat itu yakni Sofian Raga.
Tahun 2014 saat itu diterangkan Dewantara Wahyu Pratama, ada panti asuhan di bawah yayasan dan KAH berstatus sebagai penasihat yayasan saat itu.
Kemudian tahun 2016 bersama pemilik yayasan melakukan deal pembelian tanah yayasan dan satu rumah milik cucu pemilik panti.
"Pembelian saat itu seharga Rp 1 miliar tapi pembayaran tidak dalam bentuk uang semuanya dan ada dalam bentuk mobil satu jenis Yaris untuk cucu bernama Oktominingsih," terang Dewantara Wahyu Pratama.
Baca juga: Lapas Tarakan Tegaskan Tak Ada Perlakuan Spesial Bagi Mantan Wawali Tarakan, Hukuman 3,6 Tahun
Kemudian ada dalam bentuk umrah untuk beberapa tenaga pengajar santri di yayasan. Kemudian panti asuhan membangun panti baru lagi dengan nilai Rp600 juta.
"Deal lah di situ tapi enggak hitam di atas putih. Karena kan si punya panti lihat Pak Wawali adalah tokoh.
Lalu pada tahuh 2015 pemilik panti mengajukan persidangan intinya si Pak KAH menyuruh Lurah Karang Rejo mengajukan perluasan lahan Kantor Kelurahan Karang Rejo," terang Dewantara Wahyu Pratama.
Selanjutnya, Kantor Kelurahan Karang Rejo berada tepat di samping panti asuhan bersama.
Kemudian mantan Wawali Tarakan saat itu menginstruksikan Lurah mengajukan proposal di 2015.
Setelah pengajuan proposal, lurah bolak balik prosesnya. Kemudian saat proses pengajuan, bersamaan ada dari Pemkot ajukan tim aprasial tanah.
Kemudian ada pertemuan di Bandara Makassar antara KAH dengan terdakwa satu Hariyono. Dari sisi kedekatan Haryono sama-sama satu kader parpol.
"Di Bandara Makassar, ngobrol di sana sampaikan jual beli tanah KAH memakai nama Haryono. Oleh Haryono menyampaikan amankah dan diyakinkan KAH aman saja.
Akhirnya Haryono juga mau dan mulailah proses membeli tanah panti asuhan dari pemilik kepada Haryono.
Yang urusin semua ajudan Pak Arif, bukan Pak Arif secara langsung. Ajudan uruskan ke notaris dan semuanya," paparnya.
Baca juga: Dieksekusi Penjara, Mantan Wawali Tarakan jadi Atensi KPU Kaltara di Pleno Penetapan DCT Pemilu 2024
Kejaksaan Negeri Tarakan
mantan Wawali Tarakan
Khaeruddin Arief Hidayat
Dewantara Wahyu Pratama
yayasan
Kantor Kelurahan Karang Rejo
Haryono
TribunKaltara.com
kronologi
Satlantas Polres Tarakan Bagikan 500 Bendera Merah Putih, Jika Temukan Bendera One Piece Ditindak |
![]() |
---|
Lomba Balap Speedboat di Tarakan Sukses Digelar, Berharap Dapat Go Internasional seperti Pacu Jalur |
![]() |
---|
64 Keluarga Korban Longsor Tarakan Kaltara Terima Bantuan Stimulan, Disalurkan Dalam Bentuk Barang |
![]() |
---|
Pedagang Bendera Merah Putih di Tarakan Akui Penjulan Tahun Ini Menurun, Diduga Faktor Ekonomi |
![]() |
---|
Buat Bibit Tanaman, Ratusan Petani dan Petambak di Tarakan Ikut Sosiasalisasi dan Bimtek KBR |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.