Berita Tarakan Terkini

Begini Kronologi Kasus Tipikor Libatkan Mantan Wawali Tarakan, Bermula dari Pembelian Lahan

Dimulai dari membeli lahan Kantor Kelurahan Karang Rejo inilah Mantan Wawali Tarakan Khaeruddin Arief Hidayat ikut terlibat kasus tipikor.

|
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tarakan, Harismand (kanan) bersama dengan JPU Dewantara Wahyu Pratama, SH (kiri baju hitam) saat diwawancarai media. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Kejaksaan Negeri Tarakan menjabarkan bagaimana kronologi kasus tipikor menyeret mantan Wawali Tarakan, Khaeruddin Arif Hidayat (KAH).

Dikatakan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tarakan, Harismand bersama dengan JPU Dewantara Wahyu Pratama, SH, semua bermula saat Khaeruddin Arief Hidayat menjabat Wawali Tarakan periode 2014-2019 berpasangan dengan Wali Kota terpilih saat itu yakni Sofian Raga.

Tahun 2014 saat itu diterangkan Dewantara Wahyu Pratama, ada panti asuhan di bawah yayasan dan KAH berstatus sebagai penasihat yayasan saat itu.

Kemudian tahun 2016 bersama pemilik yayasan melakukan deal pembelian tanah yayasan dan satu rumah milik cucu pemilik panti.

"Pembelian saat itu seharga Rp 1 miliar tapi pembayaran tidak dalam bentuk uang semuanya dan ada dalam bentuk mobil satu jenis Yaris untuk cucu bernama Oktominingsih," terang Dewantara Wahyu Pratama.

Baca juga: Lapas Tarakan Tegaskan Tak Ada Perlakuan Spesial Bagi Mantan Wawali Tarakan, Hukuman 3,6 Tahun

Kemudian ada dalam bentuk umrah untuk beberapa tenaga pengajar santri di yayasan. Kemudian panti asuhan membangun panti baru lagi dengan nilai Rp600 juta.

"Deal lah di situ tapi enggak hitam di atas putih. Karena kan si punya panti lihat Pak Wawali adalah tokoh.

Lalu pada tahuh 2015 pemilik panti mengajukan persidangan intinya si Pak KAH menyuruh Lurah Karang Rejo mengajukan perluasan lahan Kantor Kelurahan Karang Rejo," terang Dewantara Wahyu Pratama.

Selanjutnya, Kantor Kelurahan Karang Rejo berada tepat di samping panti asuhan bersama.

Kemudian mantan Wawali Tarakan saat itu menginstruksikan Lurah mengajukan proposal di 2015.

Setelah pengajuan proposal, lurah bolak balik prosesnya. Kemudian saat proses pengajuan, bersamaan ada dari Pemkot ajukan tim aprasial tanah.

Kemudian ada pertemuan di Bandara Makassar antara KAH dengan terdakwa satu Hariyono. Dari sisi kedekatan Haryono sama-sama satu kader parpol.

"Di Bandara Makassar, ngobrol di sana sampaikan jual beli tanah KAH memakai nama Haryono. Oleh Haryono menyampaikan amankah dan diyakinkan KAH aman saja.

Akhirnya Haryono juga mau dan mulailah proses membeli tanah panti asuhan dari pemilik kepada Haryono.

Yang urusin semua ajudan Pak Arif, bukan Pak Arif secara langsung. Ajudan uruskan ke notaris dan semuanya," paparnya.

Baca juga: Dieksekusi Penjara, Mantan Wawali Tarakan jadi Atensi KPU Kaltara di Pleno Penetapan DCT Pemilu 2024

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved