Berita Malinau Terkini

Dana Hibah Pilkada Malinau 2024 Dicairkan Dua Kali, Tahun Ini Sebesar Rp 19 Miliar

Dana hibah Pilkada Malinau sebesar Rp 47,5 milliar ini dibagi dua untuk KPU Malinau Rp 32,5 milliar dan Bawaslu Malinau Rp 15 milliar.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD SUPRI
Kepala Badan Kesbangpol Malinau, Muliyadi saat ditemui di Kantor Bupati Malinau, Kalimantan Utara. 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Dana Hibah Pilkada 2024 Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara telah ditetapkan melalui penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah atau NPHD pada Jumat, 4 Oktober 2023.

Total anggaran yang dialokasikan berjumlah Rp 47,5 miliar bersumber APBD akhir 2023 atau APBD Perubahan Malinau tahun 2023.

Kepala Badan Kesbangpol Malinau, Muliyadi menerangkan anggaran Pilkada 2024 hibah Pemkab Malinau akan dibagi kepada Bawaslu dan KPU Malinau.

"Dana hibah Pilkada 2024 bersumber dari APBD Perubahan tahun 2023 dengan besaran Rp 47,5 miliar. Angka ini dibagi ke KPU Malinau sebesar Rp 32,5 miliar dan Bawaslu Malinau Rp 15 miliar," ujar Muliyadi, Sabtu (4/10/2023).

Baca juga: Bupati Wempi Tanda Tangani Perjanjian Hibah Daerah Anggaran Pilkada 2024 Sebesar Rp 47,5 Miliar

Pencairan dana hibah Pilkada Malinau 2024 dibagi 2 tahap sesuai SE Mendagri Nomor 900.1.9.1/5252/SJ tentang dan hibah Pilkada 2024.

Tahap pertama pada tahun 2023 dengan jumlah 40 persen dari total anggaran dana hibah atau Rp 19 miliar. Sementara sisanya, 60 persen akan dicairkan tahun 2024 mendatang.

Muliyadi merinci sebaran pencairan dua tahap atas anggaran hibah Pilkada 2024 untuk Bawaslu dan KPU Malinau.

"KPU Malinau dengan nilai Rp 32,5 miliar. Tahap pertama dicairkan 40 persen atau Rp 13 miliar dan tahap kedua Rp 19,5 miliar.

Demikian juga Bawaslu Malinau, dengan besaran Rp 15 Miliar. Dicairkan tahap pertama Rp 6 miliar dan Rp 9 miliar pada tahap kedua," Katanya.

Bupati Malinau, Wempi W Mawa saat menandatangani NPHD Pilkada 2024 bersama KPU dan Bawaslu di Kantor Bupati Malinau, Kalimantan Utara, Jumat (3/10/2023).
Bupati Malinau, Wempi W Mawa saat menandatangani NPHD Pilkada 2024 bersama KPU dan Bawaslu di Kantor Bupati Malinau, Kalimantan Utara, Jumat (3/10/2023). (TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD SUPRI)

Tahap pertama dicairkan akhir 2023 senilai 40 persen dan tahap kedua tahun 2024 sebeswr 60.persen dari total anggaran.

Berdasarkan Permendagri 41/2020, Pencairan tahap pertama dijadwalkan selambat-lambatnya 14 hari setelah NPHD ditandatangani.

(*)

Penulis : Mohammad Supri

 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved