Berita Malinau Terkini

Inovasi Pelayanan Pajak Daerah, BPKD Hadirkan Si Kumpau, Sistem Informasi Kumulasi Pajak Malinau

Inovasi pelayanan perpajakan daerah menghadirkan kemudahan transaksi bagi wajib pajak melalui pemanfaatan jejaring digital di Malinau, Kaltara.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI
Aktivitas pelayanan pajak daerah di Kantor BPKD Malinau, Kantor Bupati Malinau, Kalimantan Utarq, beberapa haru lalu. 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Inovasi pelayanan perpajakan daerah menghadirkan kemudahan transaksi bagi wajib pajak melalui pemanfaatan jejaring digital di Malinau, Kalimantan Utara.

Inisiatif menghadirkan sistem pelayanan dan pembayaran pajak daerah berawal dari komitmen pimpinan daerah dan aspirasi warga Malinau guna kemudahan transaksi dan akuntabilitas penegak pajak daerah.

Sistem Informasi Kumulasi Pajak Daerah Malinau atau Si Kumpau merupakan bagian dari ekosistem pelayanan berbasis digital yang terintegrasi melalui laman resmi Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Malinau.

Fitur yang dihadirkan diantaranya informasi pelayanan, pendaftaran, tagihan dan pembayaran pajak daerah berbasis online yang pertama dikembangkan di Malinau.

Baca juga: Lebih Besar dari 2020, Hibah untuk Penyelenggara Pilkada Malinau 2024 Naik 10 Persen jadi Rp 32,5 M

Pemanfaatan jejaring digital bertujuan guna memberikan kemudahan, memangkas prosedural serta komitmen menghadirkan keterbukaan dan akuntabilitas pemungutan pajak.

"Sistem Informasi Kumulasi Pajak Daerah Malinau ini hadir sebagai tindaklanjut atas permintaan dan masukan masyarakat, terutama pada aspek pembayaran pajak daerah.

Pembayaran terintegrasi langsung melalui laman resmi untuk memudahkan wajib pajak memenuhi kewajibannya," Ujar Kabid Pajak 1 BPKD Malinau, Helmi Pandawa, Minggu (5/11/2023).

Si Kumpau dibentuk juga sebagai upaya dan komitmen Pemerintah Kabupaten Malinau menciptakan instrumen penegakan pajak yang bersih, transparan dan akuntabel.

Pria yang juga merupakan Ketua Pertina Malinau tersebut menjelaskan inovasi terutama atas jenis pajak daerah yang kini disempurnakan BPKD, diantaranya pajak Restoran atau rumah makan PDL lainnya dan retribusi daerah.

Pajak Daerah menjadi prioritas membina kemandirian fiskal daerah terutama pada sektor pendapatan asli daerah pasca diundangkannya UU 1/2022 atau UU HKPD (Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah).

Baca juga: Penghujung 2023, Dermaga Apung dan Trestle Pelabuhan Speedboat Malinau Mulai Dikerjakan

"Pajak daerah merupakan kewajiban daerah terutama sebagai langkah membina kemandirian keuangan daerah. Si Kumpau merupakan bagian dari upaya jangka panjang menghadirkan pelayanan pajak yang prima dan akan terus disempurnakan pada masa yang akan datang, kedepannya kita pemerintah daerah tidak lagi bersinggungan langsung dengan uang, tidak ada lagi sistem titip menitip, dan bahkan Wajib Pajak bisa melakukan aktifitas tanpa harus kekantor pajak" Katanya.

Sistem Informasi Kumulasi Pajak Malinau akan terus dikembangkan. Sebagai langkah awal, BPKD sedang menyempurnakan kemudahan pembayaran secara online terintegrasi melalui laman resmi Siditadotaga.id

Sementara ini ada sejumlah fitur pembayaran pajak daerah yang tersedia diantaranya, PSL Online, PDL Online, E-Sptpd Online, PBB Online, BPHTB Online hingga akses informasi berkaitan target dan realisasi Pajak Daerah Malinau

(*)

Penulis : Mohammad Supri

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved