Berita Tarakan Terkini
Seminggu Pacaran, Pemuda Ini Rudapaksa Anak Dibawah Umur di Hotel, Ketahuan Lewat Chat DM Instagram
Kenal di tempat main billiar, pemuda inisial RI usia 21 tahun rudapaksa seorang perempuan usia 16 tahun di sebuah hotel di Tarakan.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Satreskrim Polres Tarakan bersama Unit PPA Polres Tarakan melaksanakan rilis pers pengungkapan kasus rudapaksa terhadap korban seorang perempuan yang masih anak dibawah umur, Kamis (9/11/2023) pukul 16.30 WITA.
Dikatakan Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra didampingi Kanit PPA Polres Tarakan IPDA Priyati Ningsih Nasir, pelaku rudapaksa berinisial RI (21). Awal mula kasus rudapaksa terungkap saat pelapor adalah tante korban melihat chat DM Instagram di handphone miliknya.
“Saat itu korban (keponakan) pelapor meminjam handphone tantenya membuka IG. Dan tantenya inisiatif buka chat DM IG dan dalam DM, pelaku menuliskan chat bahwa ia akan bertanggung jawab dalam DM kepada korban. Dan tante korban tanyakan kepada korban dan ternyata benar korban merupakan keponakannya sering dibawa ke tempat hiburan malam dan sering dibawa ke hotel dan melakukan hubungan layaknya suami istri,” terang Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra.
Kemudian perbuatan pelaku terhadap korban yang masih berusia 16 tahun atau anak dibawah umur sudah tiga kali. Penangkapan terhadap pelaku RI, diamankan pada 1 November 2023 pukul 19.00 WITA dan penangkapan dilakukan Unit PPA dan Unit Jatanras Satreskrim Polres Tarakan.
Baca juga: Pelaku Rudapaksa Anak Empat Tahun Pakai Sisir, Psikolog Sebut Diduga Ada Penyimpangan Seksual
Atas ulah pelaku, pasal dipersangkakan yakni Pasal 81 Ayat 2 Juncto Pasal 760 subsider pasal 28 ayat 1 juncto pasal 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. Ancaman kurungan paling lama 15 tahun penjara.
Pelaku berinisial RI (21). Pelaku dan korban sudah pacaran. Korban umur 16 tahun. Korban sudah putus sekolah. Chat bertanggung jawab adalah pelaku.
“Untuk korban masih didalami apakah tidak terima. Tapi wali korban karena korban anak dibawah umur. Ada wali tidak terima bahwa pelaku sudah tiga kali menyetubuhi korban atau kepoanakannya,” paparnya.
Korban disetubuhi tiga kali kurang lebih selama sebulan berpacaran dalam waktu Oktober 2023. Pelaku iming-iming dengan bahasa bertanggung jawab dengan korban. Saat ini korban tinggal bersama tante yang menjadi walinya sementara orangtua korban ada di Sebatik.
“DI Tarakan tinggal sama tantenya. Korban diajak ke THM, mereka memang minum tapi pengakuan pelaku saat itu korban dan pelaku sama-sama dalam keadaan sadar,” terangnya.

Ia melanjutkan lagi pendampingan kepada korban dari tim peksos. Untuk kondisi psikologis korban saat ini masih dikatakan aman dan baik-baik saja.
“Korban tidak sekolah. Korban kenal dari tempat biliar. Kenalan di tempat biliar, kenal satu bulan, pacaran satu minggu,” tukasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah
Viral Video Diduga Asusila di Situs Cagar Budaya, Ini Langkah Antisipasi dari Disbudporapar Tarakan |
![]() |
---|
Lima Tahun Berturut Pekan Budaya Daerah Tarakan Digelar, Masuk Agenda Kementerian Pariwisata |
![]() |
---|
Bulog dan Pemkot Tarakan akan Gelar Pasar Murah di Car Free Day, Jual Beras hingga Minyak Goreng |
![]() |
---|
922 Warga Binaan Lapas Tarakan Terima Remisi di HUT ke-80 Kemerdekaa RI, 22 Dinyatakan Bebas Murni |
![]() |
---|
Pengendara di Persimpangan GTM Tarakan Mendadak Berhenti, Langsung Beri Hormat ke Merah Putih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.