Berita Tarakan Terkini

Hendak Pulang ke Gorontalo, YP Malah Gasak Handphone dan Uang Rp 5,5 Juta di Konter HP tak Terjaga

YP terlibat pencurian di salah satu konter HP berlokasi di Jalan Gajah Mada, dan menyebabkan kerugian korban mencapai lebih dari Rp 5,5 juta.

|
Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / ANDI PAUSIAH
Pelaku YP saat diamankan di Polres Tarakan. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Satu orang pria berusia 44 tahun berinisial YP harud berurusan dengan kepolisian karena dugaan pencurian.

Penyebabnya lantaran YP terlibat dalam pencurian di salah satu konter HP berlokasi di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Karang Anyar Pantai dan menyebabkan kerugian korban mencapai lebih dari Rp 5,5 juta.

Padahal YP yang berasal dari Sekatak hendak pulang ke Gorontalo dan singgah transit ke Kota Tarakan.

Dikatakan Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra, kasus pencurian kali ini melibatkan pelaku berinisial YP (44).

Baca juga: Pemkot Terima Kunjungan Stafsus Wapres RI, Tarakan Jadi Percontohan Tangani Konflik Sosial

Di mana pelaku diketahui tidak bekerja ini.

Adapun, kronologinya terjadi pada Jumat (27/11/2023). Kurang lebih pukul 10.00 WITA, korban saat itu berada di konter miliknya di Jalan Gajah Mada Kelurahan Karang Anyar Pantai.

Kemudian saat itu pada saat pelapor bangun tidur, melihat tas diletakkan kursi dekat wc dan HP sudah tidak ada di tempat. Korban mencari ke sekitar konter tak ditemukan dan melapor ke Polres Tarakan.

Pelaporan korban, Tim Opsnal Satreskrim Polres Tarakan lakukan penyelidikan dan hasilnya, pelaku teridentifikasi berada di salah satu konter HP di Juata Laut pukul 22.00 WITA.

Kemudian saat itu, pelaku berada di konter HP untuk membuka password HP curian tersebut.

"Selanjutnya, hasil pemeriksaan singkat, pelaku mengakui perbuatannya," ujat Kasat Reskrim Polres Tarakan.

Ia (pelaku) melihat situasi dan memantau konter saat itu apakah situasinya sepi atau tidak.

Hasil penangkapan didapatkan BB Oppo A57, kemudian satu unit Honda CBR digunakan pelaku dan satu selempang serta uang tunai Rp 5.550.000.

Pasal dipersangkakan yakni pasal 362 KUHP ancaman kurungan lima tahun penjara.

“Pelaku masuk ke konter karena terbuka konternya, terbuka. Itu jam sepuluh pagi. HP baru mau dibuka dan disergap Tim Opsnal Satreskrim, uang tidak sempat dipakai,” ujarnya.

Baca juga: Hari Ini Tes SKD CPNS Kementerian Terakhir, UPT BKN Tarakan Siapkan 105 Komputer

Rencananya uang hasil kejahatan digunakan untuk mengirimkan ke anaknya di Gorontalo.

Kemudian pelaku di sini tinggal sendiri dan berasal dari Sekatak dan di Tarakan datang transit dan hendak pulang ke Gorontalo.

“Saat berada di Tarakan hendak ke Gorontalo. Sepertinya mencari sasaran. Untuk motor CBR itu dia bawa dari Sekatak. Bukan motor curian, motor sendiri,” tukasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved