Berita Bulungan Terkini
Izin KHE Sudah Habis, Bendungan PLTA Kayan Harus Didesain Ulang, Ini Tanggapan Wabup Ingkong Ala
Sudah grounbreaking sejak 2013 lalu, atau sudah kurang lebih 10 tahun, progres pembangunan PLTA di Sungai Kayan, Bulungan tiada kemajuan signifikan.
Penulis: Edy Nugroho | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Sudah grounbreaking sejak 2013 lalu, atau sudah kurang lebih 10 tahun, progres pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Sungai Kayan Kecamatan Peso, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara tidak ada kemajuan yang signifikan.
Bahkan kabar terkini, izin yang diberikan kepada PT Kayan Hydro Energi (KHE)--selaku pemrakarsa pembangunan PLTA, masa berlakunya sudah habis.
Tak hanya perizinan yang sudah habis, oleh Kementerian PUPR RI juga diminta untuk mengulang desain bendungannnya.
Kepala Bidang (Kabid) Perizinan dan non Perizinan pada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bulungan Roni Silitonga mengungkapman, pihaknya menerima surat tembusan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), terkait desain bendungan.
Baca juga: Polresta Bulungan Cek Kendaraan, Pastikan Kesiapan Sarana dan Prasarana Pengamanan Pemilu 2024

Surat tersebut dikirim oleh Direktur Jenderal Sumber Daya Air (SDA), berisi tentang review terhadap desain bendungan atau melakukan desain ulang.
Mengenai surat tersebut, DPMPTSP Kabupaten Bulungan, masih menunggu update terbaru kementerian PUPE, pasca adanya tembusan surat dari Dirjen SDA.
Sebelumnya, diketahui dilakukan review terhadap desain bendungan oleh kementerian terkait, dan sementara ini belum disetujui.
“Infonya masih rapat, memang surat tembusan itu tentang harus mengupdate, mereview ulang. Surat itu benar, tapi kita tidak tahu apa tindakan di pusat. Ini sudah lama saya tidak tahu perkembangan di pusat lagi,” kata Roni Silitonga.
Disebutkan, dalam surat Nomor. SA 0403-As/1491, tertanggal 13 September 2023 ini, berisi tentang pemberitahuan dari Direktur Jenderal Sumber Daya Air (Dirjen SDA) kepada PT KHE, terkait review terhadap persetujuan desain bendungan.
Dari hasil review, disebutkan terdapat perbedaan peta izin lokasi antara dokumen Laporan Tindak Lanjut Risalah Sidang Teknis KKB, Pembahasan Persetujuan Desian Bendungan Kayan I Kabupaten Bulungan, dengan peta izin lokasi pada Surat Bupati Bulungan No. 100.3.2/244/HUKUM-II tanggal 11 Agustus 2023.
Di sisi lain, izin lokasi pembangunan PLTA oleh PT KHE di Kecamatan Peso, sudah habis masa berlakunya, sebagaimana disampaikan dalam Surat Bupati No. 503 tanggal 21 Februari 2022.
Berdasarkan surat ini, Dirjen SDA menyatakan, persetujuan Desain Bendungan tanggal 22 Juli 2020 milik KHE harus dilakukan review ulang.
Karena itu juga, izin pelaksanaan konstruksi bendungan tanggal 22 Juli 2020 milik KHE dinyatakan tidak berlaku, dan KHE harus menghentikan pelaksanaan konstruksi pembangunan Bendungan Kayan I.
Dalam surat itu juga disebutkan, apabila PT KHE ingin melanjutkan pembangunan konstruksi bendungan Kayan I, maka KHE harus mengajukan ulang permohonan review desain dan permohonan izin pelaksanaan konstruksi, dengan melengkapi persyaratan-persyaratannya berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.
Roni Silitongan menjelaskan, pantauan di lapangan, sementara ini PT KHE masih melakukan kegiatan.
Pembangkit Listrik Tenaga Air
PT Kayan Hydro Energi
Kementerian PUPR
Roni Silitonga
PLTA Kayan
Ingkong Ala
Bulungan
Pemkab Bulungan Pasang Pipa Gratis ke 300 Saluran Rumah di Pulau Bunyu: Bantuan dari Kementerian PU |
![]() |
---|
Terakhir Tahun 2019, Bupati Syarwani Tegaskan Tak Ada Lagi Transmigrasi Baru dari Luar di Bulungan |
![]() |
---|
Cerita Queenara, Eks Penjual Es Tebu Beralih Bisnis Layang-layang di Tanjung Selor |
![]() |
---|
Tersedia 4 Lapangan, GOR Handal Bisa jadi Opsi Main Bulu Tangkis di Tanjung Selor Kaltara |
![]() |
---|
Ramaikan HUT RI dan Tanjung Palas Utara, Voli dan Sepak Bola Camat Cup jadi Ajang Seleksi Atlet |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.