Berita Bulungan Terkini
Dugaan Pencemaran Limbah PT Lamindo Inter Multikon Bunyu, Ini Tanggapan Bupati Bulungan Syarwani
Bupati Bulungan Syarwani menindaklanjuti rekomendasi Pansus DPRD Kabupaten Bulungan tentang dugaan pencemaran limbah oleh PT Lamindo Inter Multikon.
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Bupati Bulungan Syarwani menindaklanjuti rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Bulungan di rapat paripurna ke 7, pada Senin (13/11/2023) lalu, tentang dugaan pencemaran limbah oleh PT Lamindo Inter Multikon di Desa Bunyu.
Jawaban Syarwani atas rekomendasi dewan, disampaikan dalam rapat paripurna ke 8 Persidangan III DPRD Bulungan, di Gedung Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), pada Rabu (15/11/2023).
"Kami sudah terima, terkait rekomendasi yang telah diajukan oleh Pansus DPRD Bulungan tentang pencemaran limbah oleh PT Lamindo Inter Multikon tersebut," kata Syarwani kepada TribunKaltara.com.
Syarwani menegaskan, jika PT Lamindo Inter Multikon terbukti melakukan pencemaran limbah di Pulau Bunyu, maka pihak perusahaan berkewajiban memberikan ganti rugi kepada masyarakat terdampak.
Baca juga: Bupati Syarwani Sampaikan Pentingnya Pengelolaan Limbah untuk Keamanan Lingkungan

"Terkait mekanisme ganti ruginya, nanti akan ada mediasi yang dilaksanakan Pemkab Bulungan melalui pemerintah kecamatan," tegas Syarwani.
Bupati Bulungan berharap, adanya perhatian dari perusahaan terkait hak-hak masyarakat terdampak akibat pencemaran limbah diduga dilakukan PT Lamindo Inter Multikon.
Hingga saat ini, Pemkab Bulungan akan berupaya mendorong dan memastikan komitmen tentang tanggungjawab perusahaan terhadap dampak maupun kerugian yang dialami masyarakat.
Syarwani juga membeberkan, jenis perijinan PT Lamindo Inter Multikon Bunyu, merupakan Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubara (PKP2B), yang kewenangannya ada di Kementerian Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves).
Ditegaskan Syarwani, dirinya juga langsung melakukan pengawasan atas dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Lamindo Inter Multikon di Pulau Bunyu.
"Jika memang terdapat bukti pencemaran limbah oleh perusahaan, dan perusahaan tetap tidak mau melakukan ganti rugi, maka kita dapat memberikan sanksi kepada perusahaan. Sebab, tentang pencemaran lingkungan telah diatur dalam peraturan daerah (Perda)," ujar Syarwani.
Baca juga: Lumpur dari Kolam Limbah Batu Bara di Pulau Bunyu Masih Meluap, Perusahaan Sudah Tak di Tempat
"Namun, sanksi tidak sampai pada pencabutan hak ijin beroperasi atau ijin usaha. Sebab, perijinan mereka bukan dalam bentuk Izin Operasi (IO), tetapi dalam bentuk PKP2B. Izinnya itu, diterbitkan langsung oleh kementerian," tutup Syarwani.
(*)
Penulis: Desi Kartika Ayu Nuryana)
Sambut HUT Kemerdekaan RI, Polresta dan Polsek di Bulungan Kaltara Bagi Bendera Merah Putih Gratis |
![]() |
---|
Bagian dari Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, Bawaslu Bulungan Lakukan Uji Petik |
![]() |
---|
Jelang HUT ke-235 Tanjung Selor dan Hari Jadi Bulungan ke-65, Sekda Harapkan Keterlibatan Masyarakat |
![]() |
---|
Alokasikan Anggaran Rp 52 Miliar, Pemkab Bulungan Genjot Pembangunan Jalan Strategis Tahun Ini |
![]() |
---|
Bupati Bulungan Targetkan, Distribusi AMDK Danumta Bisa Masuk Ritel Modern |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.