Berita Nasional Terkini

Tuntut Upah Minimum Provinsi 2024 Naik 15 Persen, 5 Juta Buruh Ancam Mogok, Catat Tanggal Aksinya!

Lima juta buruh mengancam melakukan aksi mogok kerja nasional, menuntut pemerintah menaikkan Upah Minimum Provinsi ( UMP ) 2024 sebesar 15 persen.

Editor: Sumarsono
Kolase TribunKaltara.com via Tribunnews.com/ Amriyono Prakoso dan kompas.com
Presiden KSPI, Said Iqbal menyatakan, lima juta buruh mengancam akan melakukan aksi mogok kerja nasional, menuntut pemerintah menaikkan Upah Minimum Provinsi ( UMP ) 2024 sebesar 15 persen.(Kolase TribunKaltara.com) 

TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA - Sebanyak 5 juta buruh mengancam akan melakukan aksi mogok kerja nasional, menuntut pemerintah menaikkan Upah Minimum Provinsi ( UMP ) 2024 sebesar 15 persen.

"(Aksi mocok kerja) akan diikuti 5 juta buruh prediksi kami, karena akan diikuti 100 ribu perusahaan di seluruh Indonesia," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia ( KSPI ) Said Iqbal, Minggu (19/11/2023).

Said Iqbal menyatakan, mogok kerja dilakukan untuk melumpuhkan perekonomian dan roda bisnis perusahaan.

Sehingga, perusahaan dan pemerintah diharapkan dapat menyerap aspirasi buruh dalam kenaikan UMP.

"Bukan untuk menghancurkan, itu salah. Di Amerika itu mogok kerja (dilakukan) di Jerman mogok, di semua belahan dunia mogok.

Cuma di Brasil (tidak mogok) karena presidennya partai buruh, UMP bisa naik 13 persen," jelasnya.

Said Iqbal menyebut kepastian waktu mogok kerja belum dapat dibeberkan ke publik.

Baca juga: Upah tak Sesuai UMK, Ribuan Buruh Sawit PT SIL-SIP di Desa Sebakis Demo dan Ancam Mogok Kerja

Namun aksi damai itu bakal dilakukan dua hari dalam rentang waktu 30 November sampai 13 Desember 2023. 

"Kalau kita beritahu dari sekarang pengusaha akan menekan buruh, nanti dia (pengusaha) akan meminta ganti hari kerja, gagal (aksi mogok kerja)," jelasnya. 

Selain itu, Said Iqbal menegaskan mogok kerja dilakukan sesuai dengan amanat konstitusi.

Ia berpegang pada UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan UU Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Aksi damai yang digelar para buruh yang tergabung dalam KSBSI di depan Kantor Gubernur Kaltara, Senin (14/08/2023).
Aksi damai yang digelar para buruh yang tergabung dalam KSBSI di depan Kantor Gubernur Kaltara, Senin (14/08/2023). (TRIBUNKALTARA.COM/ EDY NUGROHO)

Sebelumnya, para pekerja atau buruh meminta kenaikan UMP sebesar 15 persen.

Di Jakarta mereka meminta UMP menjadi Rp 5,6 juta dari sebelumnya Rp 4,9 juta.

Kelompok buruh juga ingin agar pemerintah menetapkan adanya kenaikan upah sektoral dengan besaran minimal 5 persen dari kenaikan UMP.

Di sisi lain pengusaha yang diwakili oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta menginginkan kenaikan UMP berkisar 3-4 persen.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved